Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan arahan terkait persyaratan kesehatan rekrutmen prajurit Korps Wanita TNI Angkatan Darat, serta pengajuan persyaratan pernikahan personel Angkatan Darat.

Jenderal TNI Andika Perkasa dalam keterangannya diterima di Jakarta, Senin, mengatakan untuk pemeriksaan kesehatan Kowad, harus berdasarkan tujuan rekrutmen yakni guna mengikuti pendidikan pertama TNI Angkatan Darat dan berhubungan dengan latihan, serta melaksanakan tugas sebagai prajurit.

"Pemeriksaan kesehatan terhadap calon prajurit Korps Wanita Angkatan Darat harus sama dengan pemeriksaan kesehatan terhadap pemeriksaan prajurit TNI AD. Pemeriksaan kesehatan pada hal-hal yang tidak relevan dengan tujuan rekrutmen tidak lagi dilakukan," kata Kasad.

Kasad menjelaskan pemeriksaan terhadap prajurit Kowad harus sama dengan pemeriksaan kesehatan personel TNI AD pria sesuai dengan tujuan rekrutmen.

“Nanti rekan-rekan semua akan diberi tahu oleh Kakesdam atau kepala rumah sakit, yang mungkin sudah diberi tahu oleh Kapuskes, ada hal-hal yang tidak perlu lagi dilakukan, dan tidak perlu, tidak boleh karena tidak ada hubungannya,” ucap Kasad.

Kemudian, Jenderal TNI Andika Perkasa juga memberikan arahan mengenai persyaratan pengajuan pernikahan personel TNI Angkatan Darat, agar satuan TNI Angkatan Darat hanya melakukan pemeriksaan administrasi terkait pernikahan.

Satuan TNI AD menurut Kasad Andika Perkasa tidak lagi mewajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada calon mempelai.

“Apakah mereka sudah melakukan kesehatan apa belum, ya biarkan saja pada mereka. Mereka sudah dewasa, dan manakala mereka sudah memutuskan untuk menikah ya kita yakin prajurit kita sudah cukup dewasa dan matang untuk memutuskan apa yang perlu dan tidak perlu dilakukan,” ujar Kasad.

Baca juga: Kasad: RSPAD dan RS TNI AD jadi rujukan COVID-19 didukung maksimal
Baca juga: Kasad besuk 2 prajurit penjaga perbatasan yang terluka tembak

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021