Tidak pernah turun presentase anak yang meninggal dunia
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memfokuskan kebijakan untuk melindungi anak-anak selama pandemi COVID-19 masih berlangsung, dan menjadi perhatian level pertama.

Deputi Bidang Perlindungan Anak KemenPPPA Nahar mengatakan dalam aspek kesehatan pihaknya memfokuskan persoalan data anak terpapar COVID-19, hingga pengasuhan anak akibat orang tuanya terpapar dan meninggal dunia.

"Kita tetap pada level satu, pasti karena sejak awal tahun 2020 kamu mengawal betul isu anak harus masuk dalam penanganan COVID-19," ujar Nahar dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat.

Pihaknya juga tak luput memfokuskan perhatian pada anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Selain itu Nahar mengatakan dari data Satgas COVID-19, satu dari delapan orang terkonfirmasi positif merupakan anak-anak.

Baca juga: KemenPPPA: Baru 26 persen Kabupaten dan Kota bentuk UPTD PPA

Baca juga: KemenPPPA dan WVI luncurkan panduan PATBM jilid dua pandemi COVID-19


"Tidak pernah turun presentase anak yang meninggal dunia diantara 1-2 persen, dan ini menjadi 'warning," kata dia.

Dan di masa kini, Kementerian dan Lembaga seperti Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI) tak henti memberikan pelayanan dan pengawasan. Terlebih lagi, kasus kekerasan kepada anak di masa pandemi kian meningkat, kata Nahar.

"Ini menjadi perhatian bersama kita untuk tidak lelah memastikan bahwa kita harus berdamai dengan pandemi. Sehingga apapun yang terjadi, kita semua siap, tapi bukan berarti membiarkan persoalan ini tanpa upaya dari masing-masing pihak," kata dia.

Pengawasan situasi tersebut, jika dahulu dilakukan dari rumah ke rumah dengan pemantauan langsung KPAI. Tapi sekarang, bisa diubah dengan membuka akses layanan pengaduan dan informasi dari berbagai lembaga untuk melaporkan kejadian di dalam rumah.

Dia mencontohkan dengan adanya akses tersebut, dua orang tua berdomisili di Jakarta Barat yang terkonfirmasi positif COVID-19 bisa melaporkan kondisinya saat anaknya butuh penanganan darurat untuk dipisahkan dan ditangani guna melakukan isolasi mandiri.

Kondisi tersebut dapat direspon dengan cepat oleh kementerian dan lembaga terkait perlindungan anak.

Baca juga: KemenPPPA minta penegakan PPKM darurat tanpa kekerasan

Baca juga: KemenPPPA dampingi 17 anak korban eksploitasi di Sikka NTT

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021