ANTARA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Amar putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Albertus Usada, pada sidang putusan Majelis Hakim Kamis 15/7 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Politikus Partai Gerindra itu dinilai terbukti bersalah menerima suap terkait penetapan izin ekspor benih lobster (benur).(Nabila Charisty/Egan Suryahartadji/Andi Bagasela/Sizuka)