ANTARA - Sebanyak 35 warga pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Merak, Kota Cilegon, Jumat, batal menjalani sidang tindak pidana ringan. Wakil Ketua Satgas COVID-19 AKBP Sigit Haryono mengatakan batalnya sidang akibat hakim yang bertugas memimpin sidang terpapar COVID-19 sehingga kegiatan dijadwalkan ulang pada Selasa (13/7). (Susmiatun Hayati/Chairul Fajri/Anom Prihantoro)