ANTARA - Pemerintah memperketat regulasi PPKM Mikro di luar Jawa-Bali sesuai dengan ketentuan situasi level 4 yang disarankan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, ada aturan baru yang diterapkan di 43 kabupaten/kota di 20 provinsi yang memiliki status level 4, yaitu dengan menambah kapasitas Rumah Sakit, menurunkan mobilitas dan meniadakan kegiatan di jam malam. (Nabila Anisya Charisty/Rayyan/Farah Khadija)