penerima vaksin bisa datang paling lambat H-1
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menyediakan layanan vaksinasi COVID-19 bagi para calon penumpang kereta api jarak jauh di Stasiun Malang, Jawa Timur.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, mengatakan bahwa layanan vaksinasi untuk calon penumpang kereta api jarak jauh tersebut tersedia mulai 6 Juli 2021.

"Pelaksanaan vaksinasi di Stasiun ini ditujukan mendukung program pemerintah guna mempercepat program vaksinasi COVID-19 di Indonesia," kata Luqman.

Ia menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk calon penumpang kereta api tersebut, juga bertujuan untuk membantu melengkapi persyaratan pelanggan kereta api jarak jauh, untuk melakukan perjalanan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk calon penumpang kereta api jarak jauh tersebut, merupakan kerja sama antara PT KAI dengan Pemerintah Kota Malang.

Menurut Luqman, beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 tersebut diantaranya adalah, calon penumpang berusia 18 tahun ke atas, dan menunjukkan kode booking tiket yang sudah dibayar, atau tiket kereta api jarak jauh yang berlaku.

"Calon penerima vaksin bisa datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan kereta api," katanya.

Kemudian, lanjut Luqman, persyaratan lainnya, khusus bagi ibu hamil, bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19 di stasiun setelah mendapatkan penjelasan dari petugas kesehatan, dan bersedia atas pilihannya untuk divaksin COVID-19.

"Terutama, calon penumpang harus dalam kondisi sehat," ujarnya.

Baca juga: KAI: 10 stasiun kereta api layani vaksinasi COVID-19 gratis
Baca juga: Stasiun Besar Madiun sediakan layanan vaksinasi COVID-19


Meski telah mendapat vaksin, Luqman tetap mengingatkan kepada seluruh pelanggan untuk terus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan tetap memakai masker, mencuci tangan dengan rutin, dan menjaga jarak.

Mulai 5-20 Juli 2021, para pelanggan kereta api jarak jauh juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau tes swab antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Disamping itu, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. Sedang bagi pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin, dan pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil PCR atau tes antigen.

Baca juga: Stasiun Tawang Semarang sediakan vaksinasi bagi calon penumpang
Baca juga: KAI minta penumpang bawa kartu vaksin untuk syarat naik KA jarak jauh
Baca juga: Dukung pemerintah, KAI sediakan vaksinasi COVID-19 gratis di stasiun


Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021