Jakarta (ANTARA) - Lima berita hukum pada Minggu (4/7) yang masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai DPR usulkan sanksi berat bagi penimbun obat COVID-19 hingga TKA masuk Indonesia di masa PPKM Darurat

Klik di sini untuk berita selengkalnya

1. Anggota DPR: Pelaku penimbun obat COVID-19 dapat dihukum berat

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai pelaku penimbunan obat COVID-19 dapat dihukum berat karena bisa dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.

"Saya minta para pelaku dijerat dengan Pasal 15 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular yang ancamannya 10 tahun penjara," kata Dasco di Jakarta, Minggu.

Selengkapnya di sini

2. Ditjen Imigrasi sebut TKA masuk Indonesia sebelum PPKM Darurat

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyebutkan 20 tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia sebelum masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu menyebutkan, hasil pantauan di lapangan diketahui bahwa TKA tersebut mendarat di Bandara Internasional Makassar Kabupaten Maros dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu (3/7) pukul 20.25 WITA dari Jakarta.

Selengkapnya di sini

3. LPSK mengapresiasi pengembalian gedung sekolah oleh Koramil Hitadipa

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengapresiasi pengembalian gedung sekolah yang sempat digunakan sebagai Pos Sementara Koramil Persiapan Hitadipa dan personel Yonif R 501 di Intan Jaya, Papua.

“Pada pertemuan dengan KSAD pada Kamis, 24 Juni 2021, banyak agenda yang dibicarakan. Salah satunya LPSK mendorong agar Koramil Persiapan Hitadipa, Intan Jaya tidak lagi menempati gedung sekolah,” kata Edwin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Selengkapnya di sini

4. Legislator prihatin penahanan Nurhasanah tersangka Asuransi Bumiputera

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyatakan prihatin atas penahanan Nurhasanah, tersangka kasus Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.

"Saya sedih, kecewa, dan prihatin bahwa cara penyelesaian permasalahan Bumiputera ini harus dilakukan dengan cara mengkriminalkan bahkan memenjarakan Nurhasanah," kata Arteria dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Selengkapnya di sini

5. Kabaharkam Polri cek posko penyekatan PPKM darurat di Bundaran Waru

Kabaharkam Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto yang juga Kepala Operasi Pusat (Kaopspus) Operasi Aman Nusa II mengecek posko penyekatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Bundaran Waru, Surabaya, Minggu.

"Kami ingin mengetahui kondisi yang sebenarnya bagaimana pelaksanaan Operasi Aman Nusa dan penerapan PPKM darurat di wilayah Jawa Timur, khususnya Surabaya. Di penyekatan ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat," ujarnya.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021