Jakarta (ANTARA) - Komnas HAM RI menjelaskan pemanggilan Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia-Cina (KCIC) terkait dengan pengaduan warga atas dugaan perusakan dan pencemaran lingkungan serta permukiman warga akibat pembangunan jalur kereta cepat Jakarta-Bandung.

"Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga memanggil Direktur Utama PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia yang dijadwalkan pada hari Jumat (2/7) pukul 13.30 WIB," kata anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Pemanggilan tersebut merespons dari pengaduan warga Margawangi, Kelurahan Cijawura, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung, Jawa Barat yang menilai adanya dugaan perusakan dan pencemaran lingkungan serta permukiman warga akibat pembangunan jalur kereta cepat Jakarta-Bandung.

"Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan keterangan secara tertulis yang disampaikan Komnas HAM RI pada tanggal 9 Februari 2021," katanya menjelaskan.

Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mendapatkan keterangan dan informasi secara langsung dari kedua perusahaan mengingat sampai saat ini belum ada upaya penyelesaian atas permasalahan itu.

Surat pemanggilan, kata dia, juga ditembuskan kepada Menteri BUMN RI untuk menjadi atensi agar para pihak terkait dapat memenuhi dan mematuhi pemanggilan dan permintaan keterangan oleh Komnas HAM RI.

Sebelumnya, pertengahan Mei 2021 Presiden RI Joko Widodo mengatakan bahwa pengerjaan konstruksi kereta cepat Jakarta-Bandung mencapai 73 persen dan moda transportasi mutakhir itu akan menjalani uji coba di akhir 2022.

Presiden Jokowi mengharapkan proyek strategis itu dapat terintegrasi dengan moda transportasi lainnya, yakni kereta cepat ringan (light rapid train/LRT) dan moda raya terpadu (MRT) di DKI Jakarta agar menciptakan efisiensi waktu dan jarak tempuh untuk meningkatkan daya saing kegiatan ekonomi.

Baca juga: Presiden berharap akhir 2022 kereta cepat Jakarta-Bandung diuji coba

Baca juga: Presiden tinjau pengerjaan konstruksi kereta cepat Jakarta-Bandung

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021