Jaksa tuntut Edhy Prabowo dengan hukuman lima tahun penjara

  • Selasa, 29 Juni 2021 18:53 WIB

Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6/2021). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri Perikanan dan Kelautan tersebut dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo tiba untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6/2021). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri Perikanan dan Kelautan tersebut dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo (tengah) tiba untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6/2021). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri Perikanan dan Kelautan tersebut dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait