Gorontalo (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas 1 Gorontalo mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia bernama Mohammad Kamarudin karena melanggar waktu izin tinggal.

Plh Kepala Kantor Imigrasi Gorontalo, Dedi Firman saat konferensi pers di Gorontalo, Senin, mengatakan WNA tersebut sebelumnya tinggal di Desa Dutohe, Kabupaten Bone Bolango.

"Yang bersangkutan ini masuk ke Indonesia pada 9 Maret 2020 dan hanya memiliki izin hingga bulan April 2020," ujarnya.

Baca juga: Delapan WNA dideportasi dari Sumbar sepanjang 2021

Ia mengaku jika sebelumnya, Kantor Imigrasi Gorontalo menerima laporan adanya WNA yang tinggal di Kabupaten Bone Bolango dari masyarakat.

"Berdasarkan informasi tersebut, kami merespon dan mendatangi lokasi di Kabupaten Bone Bolango," kata dia.

Dedi mengungkapkan jika Mohammad Kamarudin berada di Gorontalo bersama istrinya yang merupakan warga negara Indonesia.

Ia menambahkan jika Mohammad Kamarudin segera diberangkatkan ke Jakarta dan besok hari akan menuju Kuala Lumpur, Malaysia.

Baca juga: KKP deportasi 34 awak kapal Vietnam
Dua petugas menggiring warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Mohammad Kamarudin (tengah) pada konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I di Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (28/6/2021). ANTARA/Adiwinata Solihin

Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021