Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang residivis yang melakukan pencurian di sejumlah rumah mewah di antaranya di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, dan Dharmawangsa di Kebayoran Baru.

"Kami dalami lagi apa ada tempat kejadian lain dan itu sangat memungkinkan kami temukan lagi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Achmad Akbar di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, tersangka Ramdani yang ditangkap pada Jumat (25/6) itu merupakan residivis kasus serupa dan sempat mendekam di Lapas Salemba, Jakarta. Namun, bukannya jera tersangka kembali melakukan aksi pencurian di beberapa rumah mewah.

Sebelumnya, seorang korban yang tinggal di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, melaporkan pencurian pada Rabu (23/6) ke Polres Metro Jakarta Selatan. Korban kemudian menyerahkan kamera pengawas atau CCTV yang ada di sekitar rumah.

Dari rekaman CCTV itu, tersangka mengambil barang elektronik, yakni komputer tablet. "Pencuri masuk dengan memanjat pagar rumah dan ada bagian rumah dicongkel pada saat hari," kata Achmad.

Polisi saat ini menahan Ramdani di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
Baca juga: Polres Jaksel tangkap pencuri tabung gas elpiji
Baca juga: Polrestro Jaksel tangkap pencuri modus geser tas di restoran

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021