Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia mengutamakan hak-hak pelanggan mereka menyusul terjadinya gangguan yang membuat layanan internet terhenti sementara.

"Kemenkominfo menegaskan agar PT Sampoerna Telekomunikasi untuk mendahulukan dan memastikan hak-hak seluruh pelanggan tidak dilanggar serta melaksanakan kepatuhan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, dalam pernyataan pers, Kamis.

Sampoerna Telekomunikasi Indonesia menyediakan layanan dengan merk Net1. Dalam situs resmi Net1, mereka mengumumkan "kendala teknis yang akan berdampak kepada layanan internet kami di rumah".

Baca juga: Kominfo: Sampoerna Telekomunikasi menunggak BHP spektrum frekuensi

Dalam pemberitahuan di situs tersebut, Net1 berjanji akan mengembalikan dana (refund) sebagai kompensasi layanan yang terganggu. Pelanggan diminta untuk mengisi formulir pengajuan pengembalian dana di situs tersebut.

Kominfo pada tanggal 22 Juni lalu menerima surat dari Sampoerna Telekomunikasi Indonesia bahwa layanan mereka untuk sementara berhenti sejak tanggal tersebut.

Situs Net1 menyatakan layanan akan kembali normal sebelum 31 Juli. Sampoerna Telekomunikasi Indonesia dan Kominfo tidak menjelaskan secara rinci kendala yang dialami Net1 sehingga layanan terganggu.

Pada 11 Juni lalu, Kominfo melayangkan surat teguran kedua karena perusahaan tersebut belum membayar Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR).

Baca juga: Kominfo kembali tegur Sampoerna Telekomunikasi soal BHP frekuensi

"Kementerian Kominfo akan melakukan evaluasi penghentian pemanfaatan Sumber Daya PT STI. Evaluasi tersebut meliputi evaluasi terhadap pemberian Izin Spektrum Frekuensi Radio, penomoran, serta hak-hak lain dari sisi penyelenggaraan telekomunikasi," kata Dedy.

Kominfo juga meminta Sampoerna Telekomunikasi Indonesia untuk segera melunasi pembayaran tunggakan BHP IPFR tahun 2019 dan 2020, yang per Juni ini berjumlah Rp442 miliar terdiri dari hutang pokok dan denda.

Layanan Net1 dari Sampoerna Telekomunikasi Indonesia berada di 28 provinsi di Indonesia, dengan total pelanggan 334.473. Perusahaan ini menggelar jaringan bergerak seluler di pita frekuensi 450MHz.

Baca juga: Kominfo gandeng asosiasi untuk dukung talenta digital

Baca juga: Kominfo berkomitmen tegas tindak konten radikalisme

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2021