Makassar (ANTARA) -
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr Iriani berharap insentif tenaga kesehatan (nakes) di Kota Makassar yang telah melayani pasien COVID-19 sejak tahun 2020 segera dibayarkan.

"Uangnya masuk lewat Pemerintah Kota yakni BPKAD, harusnya sudah bisa lunas hingga Desember 2020 karena kan kita (nakes) paling rawan dan beresiko," katanya di Makassar, Senin.

Dinas Kesehatan Makassar mencatat bahwa total insentif yang harusnya diterima para nakes yang bertugas di rumah sakit maupun puskesmas  sekitar Rp15 miliar untuk empat bulan, terhitung September hingga Desember.

Sementara pencairan anggaran insentif nakes baru mencapai Rp7 miliar dan tersisa Rp8 miliar lagi, maka pembayaran insentif tersisa dua bulan (November-Desember).

"Harusnya ini sudah selesai, orang punya keringat. Kementerian Keuangan sudah sampaikan untuk diprioritaskan, tapi kita tidak tahu duitnya kemana," kata dr Iriani.

Menurut dia, pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran, bahkan Menteri Keuangan Sri Muliyani mengemukakan bahwa serapan dana COVID-19 masih rendah.

"Tetapi mau serap dimana, uang yang mana?. Kita sudah ada jelas penerimanya, kan ada proposal pencairan dan sekarang sudah 2021, kasihan teman-teman nakes," tambah dr Iriani.

Pihaknya juga tidak bisa melakukan apa-apa, termasuk untuk rencana pembayaran insentif nakes melalui APBD sebab anggarannya telah disiapkan oleh pusat.

"Ada dana pusat, kan dia yang bertanggung jawab dan susah juga mau dianggarkan sementara masing-masing sudah ada pos-posnya," kata dr Iriani menegaskan.

Bukan hanya Kota Makassar, pembayaran insentif nakes berbagai Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan juga belum terselesaikan, seperti Kabupaten Pangkep.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Pangkep dr Nurliah Sanusi mengatakan pihaknya baru memperoleh pembayaran insentif nakes sebanyak Rp3 miliar dari total yang harus dibayarkan sebanyak Rp6 miliar.

"Anggaran insentif yang dibayarkan hanya Rp3 miliar makanya yang kita bayarkan juga cuma bulan September dan Oktober," kata dia.

Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021