Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menyatakan segera menggelar perkara terkait kasus kaburnya lima orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dari Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) Central Karya Semesta.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan bahwa, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara, yang nantinya akan menentukan apakah ada penetapan tersangka terkait kasus kaburnya lima orang CPMI tersebut.

"Kita perlu analisa, nanti dari hasil gelar perkara yang akan menentukan, apakah bisa ditetapkan tersangka atau tidak," kata Tinton, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin.

Tinton menjelaskan, hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait latar belakang yang menyebabkan lima orang CPMI kabur dari BLK-LN Central Karya Semesta, milik PT Citra Karya Sejati tersebut.

Baca juga: BP2MI beri perlindungan bagi CPMI dari BLK-LN Central Karya Semesta

Sebagai informasi, pada Rabu (9/6) malam kurang lebih pada pukul 19.00 WIB, sebanyak lima orang Calon PMI berusaha kabur dari BLK-LN Central Karya Semesta. Lima orang CPMI tersebut, turun dari lantai empat gedung, menggunakan tali yang dibuat dari potongan selimut.

Lima orang CPMI tersebut terjatuh pada saat akan melarikan diri. Dari lima orang itu, tiga orang mengalami luka-luka, sementara dua lainnya selamat. Lima orang Calon PMI yang berusaha kabur tersebut berjenis kelamin perempuan.

"Kami masih melakukan pendalaman, dalam rangkaian penyidikan kita. Jika kami menemukan bukti, kami akan lanjutkan proses hukum. Saat ini, masih dalam proses menemukan bukti-bukti," kata Tinton.

Selain itu, lanjut Tinton, pihaknya juga masih mendalami informasi terkait adanya tindakan penganiayaan di BLK-LN tersebut. Karena, hingga saat ini, informasi yang diterima pihak kepolisian masih simpang siur.

"Untuk penganiayaan, berita itu masih simpang siur. Sehingga kami masih mendalami semua informasi itu," kata Tinton.

Tinton menambahkan, pihaknya akan bekerja secara profesional untuk mengungkap kasus tersebut. Namun, pihaknya tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah, dalam mengumpulkan bukti-bukti.

"Kita akan bergerak secara profesional. Saat kita temukan barang bukti, atau alat bukti cukup, kita akan tegakkan itu," kata Tinton.

Berdasarkan catatan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh BLK-LN CKS. Pelanggaran tersebut diantaranya adalah, para Calon PMI sering mendapatkan kekerasan secara verbal.

Kemudian, penggunaan telepon seluler juga dibatasi mulai pukul 17.00-22.00 WIB, dan para Calon PMI tersebut tidak mendapatkan salinan perjanjian penempatan kerja, dan perjanjian kerja.

Baca juga: Polisi periksa 22 saksi terkait kaburnya lima calon PMI di Kota Malang
Baca juga: Kemnaker gagalkan pengiriman 11 pekerja migran ilegal


Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021