Tindak pidana penggelapan dan penyerobotan ini layak untuk ditingkatkan ke proses penyidikan
Ternate (ANTARA) - Kepolisian Daerah Maluku Utara (Malut) Direktorat Reskrimum Polda Malut menangani kasus Wakil Ketua DPRD Malut berinisial WZI terkait kasus penggelapan dan penyerobotan tanah di kawasan Mangga Dua Ternate.

"Laporan diterima sejak tanggal 29 April 2021 sampai saat ini dengan cara menguasai empat sertifikat hak milik, empat unit ruko, dan satu unit rumah milik ibu kandungnya melibatkan WZI," kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan, di Ternate, Sabtu.

Menurut dia, pada 9 Juni 2021 lalu, telah menerima Laporan Polisi dengan nomor: LP/B/60/VI/2021/SPKT/POLDA MALUT, tentang dugaan tindak pidana penggelapan dan penyerobotan yang melibatkan pejabat daerah dengan inisial WZI.

Terkait perkembangan kasus tersebut, dia menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah gelar perkara.

Kasus perebutan empat sertifikat hak milik, empat unit ruko, dan satu unit rumah milik ibu kandung seorang warga Ternate bernama Sebastian Sugianto (24), terjadi setelah ibunya menikah dengan WZI namun tidak dikaruniai anak, sehingga Sebastian menggugat harta yang dikuasai Wakil Ketua DPRD Malut tersebut.

"Dugaan tindak pidana pengelapan dan penyerobotan sudah digelar perkarakan, hasil gelar perkara penyidik telah memeriksa sebanyak 9 orang saksi, kemudian mengumpulkan dokumen/surat-surat yang berkaitan dengan hal tersebut," kata Kombes Adip pula.

Berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk saat gelar perkara, tindak pidana penggelapan dan penyerobotan ini layak untuk ditingkatkan ke proses penyidikan sebagaimana yang termuat dalam rumusan Pasal 372 dan Pasal 167 KUHP, katanya pula.
Baca juga: Setara melaporkan Kapolres Kampar ke Propam Polri
Baca juga: Polisi periksa para penguasa lahan soal penyerobotan lahan PTPN VIII

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021