Pasien wajib membawa rujukan isolasi mandiri dari RSUD atau rumah sakit COVID-19
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus) menetapkan salah satu hotel di kawasan Menteng sebagai tempat isolasi terkendali bagi pasien COVID-19 orang tanpa gejala (OTG).

Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Jakarta Pusat M Fahmi mengatakan pihaknya mengusulkan Hotel Grand Mansion Menteng yang terletak di Jalan Borobudur, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, sebagai tempat isolasi bagi warga yang terpapar COVID-19.

"Satu hotel diajukan menjadi tempat isolasi terkendali, selain fasilitas lainnya yang sudah ada, di antaranya GOR dan rumah dinas telah dipersiapkan untuk merawat pasien COVID-19," kata Fahmi di Jakarta, Sabtu.

Fahmi menjelaskan penanganan pasien tanpa gejala selama isolasi mandiri di Hotel Grand Mansion Menteng menjadi tanggung jawab dari para instansi pemerintah terkait.

Pemkot Jakarta Pusat mengajukan pengelola hotel untuk menggunakan kamar untuk merawat pasien tanpa gejala.

Baca juga: DKI hormati penghentian pembiayaan hotel COVID-19 oleh pusat

Sementara itu, pasokan kebutuhan makanan akan disediakan oleh Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat.

Sudin Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) melakukan penyemprotan disinfetan, sedangkan pengelolaan limbah ditangani oleh Sudin Lingkungan Hidup.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas (Kasudin) Kesehatan Jakarta Pusat Erizon Safari menjelaskan teknis perawatan pasien tanpa gejala yang akan melakukan isolasi di hotel, serupa dengan yang berlaku di Wisma Atlet Kemayoran.

"Pasien wajib membawa rujukan isolasi mandiri dari RSUD atau rumah sakit COVID-19," kata Erizon.

Hotel Grand Mansion Menteng memiliki kapasitas tampung sebanyak 77 kamar tidur yang dapat dijadikan tempat isolasi terkendali.

Baca juga: Riza: Tempat isolasi baru tak jadi masalah jika masyarakat taat
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021