pengelola gedung diminta untuk tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya
Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan seruan yang ditujukan bagi seluruh pengelola gedung untuk melakukan pembinaan  kawasan larangan merokok di seluruh area gedung di Provinsi DKI Jakarta.

Seruan nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok yang ditandatangani Anies dan dikeluarkan pada tanggal 9 Juni 2021 ini, meminta pengelola gedung untuk melakukan tiga hal.

Dari salinan seruan gubernur yang diterima Antara di Jakarta, Rabu, yang pertama yang harus dilakukan pengelola gedung adalah memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.

Baca juga: Mengedukasi bahaya rokok bisa lewat larangan iklan di media

Kedua, pengelola gedung diminta untuk tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok.

Ketiga, pengelola gedung diminta tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor), maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan atau bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.

"Upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok akan berhasil apabila seluruh komponen masyarakat khususnya seluruh pengelola gedung di Provinsi DKI Jakarta turut berpartisipasi secara aktif dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada kawasan dilarang merokok," kata Anies dalam seruan tersebut.

Diapresiasi
Keluarnya seruan gubenur ini mendapat apresiasi berbagai kelompok masyarakat, termasuk komunitas Smoke Free Jakarta yang menilai seruan ini menunjukkan komitmen, keberanian, dan konsistensi untuk melindungi masyarakat dari bahaya merokok.

"Secara khusus, upaya ini juga kan pasti demi untuk mengatasi tingginya jumlah perokok anak dan remaja usia 10-19 tahun yang setiap tahun bertambah, bahkan dalam lima tahun terakhir terjadi peningkatan yang sangat signifikan," ucap Koordinator Smoke Free Jakarta Dollaris Riauaty Suhadi dalam keterangannya.

Baca juga: Produk hasil pengolahan tembakau jadi solusi tanggulangi masalah rokok

Dollaris mengungkapkan data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan jumlah perokok usia 10-19 tahun pada tahun 2015 adalah 7,2 persen dan pada tahun 2019 meningkat menjadi 9,1 persen.

Menurut Dollaris, Indonesia menghadapi epidemi tembakau yang tanpa kita sadari bahaya ini mengancam keberlanjutan anak-anak dan generasi penerus bangsa.

Karenanya, kata Dollaris, diperlukan solusi lintas sektor, mulai dari penerapan kawasan dilarang merokok, perluasan peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok sebesar 90 persen, dan larangan iklan serta promosi rokok.

Larangan iklan dan promosi rokok sendiri, dinilai merupakan strategi yang sangat efektif. Data penelitian Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI) pada tahun 2018 menyebutkan lima jenis media (televisi, radio, billboard, poster, internet) memiliki hubungan yang signifikan dengan status perokok pada anak dan remaja.

Baca juga: Serikat pekerja rokok minta Jokowi batalkan revisi PP Produk Tembakau

Lebih lanjut, kata Dollaris, anak dan remaja yang terpapar reklame rokok melalui poster, radio, billboard, dan internet memiliki peluang 1,5 kali lebih besar menjadi perokok dibandingkan yang tidak. Sebanyak 74,2 persen anak dan remaja terpapar plang toko yang menjual rokok.

Dengan tidak memasang reklame rokok di dalam dan di luar ruang termasuk memajang kemasan/bungkus rokok di tempat penjualan, ini berarti kita semua memberikan kontribusi terhadap pencegahan anak dan remaja menjadi perokok pemula.

"Pelarangan iklan rokok ini adalah solusi yang paling efektif dan murah, tidak memerlukan biaya negara yang besar," ujar dia.

"Hanya melalui peraturan perundangan dan penegakan peraturan tersebut secara konsisten kita dapat menurunkan jumlah perokok anak dan remaja. Masyarakat dapat ikut berpartisipasi aktif dengan melaporkan setiap pelanggaran melalui JAKI, kanal laporan masyarakat milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ucap Dollaris.

Dia juga mengharapkan seluruh masyarakat bersama-sama melaksanakan Seruan Gubernur DKI Jakarta ini dengan segera Peraturan perundangan tentang pengendalian dampak merokok di DKI Jakarta telah tersedia.

"Karena upaya melindungi masyarakat dari bahaya merokok akan berhasil apabila seluruh komponen masyarakat turut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada Kawasan Dilarang Merokok," tutur dia.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021