Takengon (ANTARA News) - Tim Buser Polres Aceh Tengah berhasil menangkap belasan tersangka termasuk di antaranya oknum hakim saat sedang berjudi sabung ayam, Minggu.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Edwin Rahmat Adikusumo di Takengon, membenarkan adanya penangkapan 12 tersangka judi sabung ayam di komplek rumah dinas kehakiman di Kecamatan Kebayakan sekitar pukul 12.00 WIB.

Polisi menyita 10 ayam, 9 kendaraan roda dua, kartu, sebilah pisau dan uang.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di komplek itu sering dijadikan lokasi judi sabung ayam.

Tim buru sergap menahan 12 tersangka, satu di antaranya hakim berinisial Ag, SH.

Menurut warga setempat, penangkapan oknum hakim yang bekerja di Pengadilan Negeri Takengon bersama teman-temannya tersebut diwarnai tembakan peringatan. Meski begitu, beberapa orang tersangka masih ada yang melarikan diri.

Kepala Dusun Kampung Kute Lot Aman Fitri menyatakan, rumah yang ditempati oknum hakim Ag tersebut sudah lama dijadikan tempat judi sabung ayam.

Rumah yang terletak di pinggir jalan non Perumnas itu pagar depannya ditutup triplek sehingga tidak terlihat aktivitas di dalam rumah dari luar.

"Informasi adanya aktivitas perjudian di komplek kehakiman tersebut sudah diberitahu masyarakat sejak seminggu lalu. Tapi baru sekarang kita grebek setelah melalui pengintaian demi membuktikan kebenaran informasi tersebut," kata Kapolres.

Warga setempat mengaku sudah lama resah melihat aktivitas haram di rumah oknum hakim tersebut namun tidak berani melapor karena menyangkut aparat penegak hukum.

Humas Pengadilan Negeri Takengon T. Syarafi SH, saat dikonfirmasi mengaku sedang menyetir kenderaan dalam perjalan pulang ke Aceh Tengah.

"Besok sudah ada pimpinan di kantor. Besok saja datang ke kantor ya?," katanya.
(ANT138/H011)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010