Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menyatakan 5.810 dari 5.945 Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di seluruh kecamatan telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) sebagai bagian dalam revitalisasi KUA.

"Per Senin, 14 Juni 2021, sebanyak 5.810 KUA kecamatan sudah terintegrasi dengan aplikasi Simkah sehingga KUA kecamatan yang belum memiliki akses Simkah sekitar 135 KUA kecamatan. Kita upayakan yang terbaik," ujar Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Jajang Ridwan dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

SIMKAH berbasis web merupakan direktori data nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan.

Aplikasi Simkah memiliki banyak manfaat, salah satunya memudahkan masyarakat dalam mendaftar nikah secara online. Masyarakat yang mendaftar nikah melalui Simkah juga akan mendapatkan kartu nikah digital.

Baca juga: Wamenag: KUA Sidoarjo tak hanya urusi pernikahan

Baca juga: Menag Yaqut: Revitalisasi KUA akan gerakkan moderasi beragama


Kartu nikah digital itu akan mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri serta untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan.

"Kartu Nikah Digital itu terintegrasi dengan aplikasi Simkah. Kita sama-sama tahu kemarin (akhir Mei) Menteri Agama sudah meluncurkan Kartu Nikah Digital. Setelah itu kita langsung menyosialisasikannya kepada seluruh KUA agar layanan ini bisa dinikmati masyarakat," ujarnya.

Ke depan, Kemenag akan mengupayakan agar seluruh KUA yang tersebar di Indonesia dapat terhubung dengan layanan Simkah, sehingga segala administrasi yang berhubungan dengan nikah dapat dimanfaatkan masyarakat.

"Kita terus melakukan koordinasi secara intens dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait hal tersebut," katanya.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan revitalisasi KUA ini tak hanya akan menyasar soal administrasi nikah semata, tetapi meningkatkan layanan keagamaan bagi masyarakat hingga level terbawah.

Dengan revitalisasi ini, KUA ke depan juga memiliki fungsi besar yakni menjadi media dalam menggerakkan praktik moderasi beragama di tingkat kecamatan sehingga potensi konflik keagamaan bisa diantisipasi lebih dini.

"Selain itu KUA juga sebagai social engineer dan penggerak moderasi beragama di tingkat kecamatan," katanya.*

Baca juga: Menag jadikan KUA Biringkanaya percontohan pusat layanan keagamaan

Baca juga: Bupati dan pimpinan DPRD Jember sepakati KUA PPAS APBD 2021

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021