kondisi COVID-19 di Jakarta saat ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, dan harus ada intervensi
Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar jajaran pemerintah provinsi, Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya dapat meningkatkan penegakan hukum terhadap penanganan protokol kesehatan seiring naiknya kasus aktif di Ibu Kota.

"Karena itu, malam ini kita (Forkopimda) melakukan apel bersama untuk meningkatkan kembali kesiagaan kita, seluruh komponen masyarakat, harus kembali melakukan pengendalian kegiatan, dan tugas kita semua di sini berkewajiban melakukan langkah pro aktif. Pertama mengimbau masyarakat untuk taat protokol, kedua mulai lakukan penegakan hukum," ucap Anies di Lapangan Blok S, Jakarta, Minggu malam.

Baca juga: Anies: Kondisi COVID-19 Jakarta butuh atensi ekstra dari semua unsur

Imbauan pada masyarakat untuk taat pada protokol kesehatan, kata Anies, karena kondisi COVID-19 di Jakarta saat ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, dan harus ada intervensi.

Sementara, penegakan aturan hukum terkait COVID-19, lanjut Anies, dikenakan pada individu-individu yang melakukan pelanggaran pada ketentuan yang ada tentang penggunaan protokol kesehatan, jam operasi, serta ketentuan tentang jumlah orang di tempat tersebut.

Baca juga: Fasilitas isolasi Rusun Nagrak Cilincing dapat bantuan 500 velbed

"Malam ini kita semua harus sadar, ibu kota dalam kondisi yang memerlukan perhatian ekstra. Bila kondisi sekarang tak terkendali, kita akan masuk fase genting, dan jika fase itu terjadi maka kita harus ambil langkah drastis seperti yang pernah dialami bulan September lalu dan Februari lalu. Kita inginkan peristiwa itu tak berulang," ucapnya.

Untuk tak berulang, tambah Anies, maka dua unsur yakni masyarakat, dengan pemerintah dan penegak hukum, harus bekerjasama dalam penanggulangan COVID-19.

"Masyarakat jalankan 3M dan kita semua (jajaran Forkopimda) laksanakan 3T. Hari ini, malam hari ini kita kumpul bersama untuk tugas yang penting. Karenanya, saudara semuanya, perhatikan untuk segera bertindak mendisiplinkan dan melakukan penindakan, penegakan aturan, penegakan hukum di seluruh wilayah DKI Jakarta," tuturnya.

Baca juga: Aparat di Jaksel sisir lokasi rawan kerumunan dan pelanggaran prokes

Mantan Menteri Pendidikan tersebut menggambarkan perhatian ekstra dibutuhkan di DKI mengingat kondisi COVID-19 di Jakarta saat ini mengalami lonjakan amat tinggi hanya dalam kurun waktu sepekan.

Dari data yang diungkapkannya, dalam sepekan terakhir, kasus aktif di Jakarta pada tanggal 6 juni 2021 adalah 11.500, dan pada Jumat ini menjadi 17.400 atau telah terjadi peningkatan sekitar 50 persen.

Untuk tingkat "positivity rate" (laju pertambahan kasus) juga meningkat yang pada pekan lalu sebesar sembilan persen, dan hari ini 17 persen.

"Pertambahan kasus baru dalam empat hari terakhir, setiap hari bertambah 2.000 kasus, 2.300 kasus, 2.400 kasus, dan hari ini 2.700 kasus," ucapnya.

Di sisi lain, lanjut Anies, kemampuan testing DKI dalam sepekan ini ditingkatkan dari empat kali lipat standar WHO jadi delapan kali lipat.

"Itupun masih menunjukan angka 'positivity rate' yang tinggi. Begitu juga tempat tidur isolasi di RS pekan lalu terisi 45 persen, hari ini terisi 75 persen, walaupun tingkat kematian cenderung tetap dan tak menunjukkan kenaikan," katanya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021