Tujuh pelaku itu sudah kami tahan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut
Meulaboh (ANTARA) - Sebanyak tujuh orang warga diduga sebagai penambang emas ilegal, ditangkap petugas Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat di kawasan Peulanggahan, Desa Sikundo, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.

“Tujuh pelaku itu sudah kami tahan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap mewakili Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK, di Meulaboh, Rabu malam.

Identitas pelaku yang sudah ditangkap tersebut masing-masing berinisial MU (39) warga Desa Paya Baro, Kecamatan Panton Reue, Aceh Barat. Kemudian BA (27) warga Desa Kuala Manyeu, Kecamatan Panton Reue, Aceh Barat.

Selanjutnya, AR (29) warga Desa Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa Aceh, JU (35) warga Desa Paya Luah, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, AR (20)  warga Desa Kuala Manyeu, Kecamatan Panton Reue, Kabupaten Aceh Barat.

Lalu, SA (29) warga Desa Antong, Kecamatan Panton Reue, Aceh Barat serta SB (41) warga Desa Paya Ilang, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan barang bukti masing-masing satu unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi,. serta tiga lembar asbuk (alat pengindang emas).

AKP Parmohonan Harahap menjelaskan penangkapan terhadap sejumlah pelaku dilakukan polisi, setelah petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya kegiatan penambangan emas ilegal di Desa Pelanggahan, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.

Petugas kemudian bergerak menuju ke lokasi untuk memastikannya, dan menemukan satu unit alat berat sedang bekerja, dengan cara mengeruk tanah dan memasukkan tanah ke dalam asbuk.

“Ketujuh pelaku masih kami lakukan pemeriksaan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Parmohonan Harahap menegaskan.
Baca juga: Polisi menangkap tiga penambang emas ilegal di Nagan Raya Aceh
Baca juga: Polda Aceh tangkap delapan pelaku penambangan ilegal

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021