Banda Aceh (ANTARA) - Kota Banda Aceh kembali berstatus zona merah COVID-19 setelah peningkatan kasus pasca lebaran Idul Fitri, masyarakat diingatkan terus mewaspadai penyebaran virus dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).

"Penetapan zona merah ini karena peningkatan kasus dalam dua minggu terakhir," kata Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Banda Aceh Said Fauzan, di Banda Aceh, Rabu.

Menyikapi kondisi ini, Said mengimbau masyarakat terus disiplin memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak serta menghindari kerumunan.

Kata Said, cara yang paling efektif menjaga diri dan keluarga dari kemungkinan terpapar COVID-19 tersebut hanya dengan disiplin menerapkan prokes yang telah ditetapkan pemerintah.

"Tetapi, juga harus selalu berdoa kepada Allah SWT supaya wabah pandemi COVID-19 ini segera berakhir," ujarnya.

Baca juga: Cakupan vaksinasi COVID-19 di Aceh masih 15 persen
Baca juga: 2.493 warga Banda Aceh jalani vaksinasi COVID-19 massal 3-7 Juni


Said menambahkan, dalam rangka memastikan prokes berjalan dengan baik, tim Satgas Banda Aceh akan terus melakukan operasi yustisi di tempat umum hingga razia di jalanan umum.

“Semua itu dilakukan untuk menekan angka penyebaran virus corona. mari kita berikhtiar menjaga diri agar tidak terpapar virus mematikan tersebut, sehingga kita bisa menjalankan aktivitas normal lagi sebagaimana biasanya,” kata Said Fauzan.

Hingga saat ini, total kasus terkonfirmasi positif di Banda Aceh sudah mencapai 3.678 orang, sementara yang sembuh 3.097, sebanyak 454 pasien dalam perawatan, dan yang meninggal 127 orang.

Baca juga: Banda Aceh targetkan vaksinasi COVID-19 700 lansia per hari
Baca juga: Kekurangan ruang isolasi mandiri, hambatan posko PPKM di Banda Aceh

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021