Dana haji yang disetorkan masyarakat sebesar Rp35 juta, sedangkan biaya keberangkatan haji bisa mencapai Rp70 juta.
Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi, menjelaskan kegunaan investasi dana haji bagi kepentingan masyarakat calon haji.

Hal itu disampaikan Masduki di Jakarta, Rabu, saat memberikan keterangan terkait dengan kesimpangsiuran mengenai investasi langsung dana haji untuk pembangunan infrastruktur.

"Pertama, calon haji ketika menyetor dana haji itu 'kan dalam bentuk rupiah, sementara berangkat hajinya masih beberapa tahun lagi. Selama masa tersebut, bisa terjadi inflasi dan perubahan nilai tukar (uang)," kata Masduki.

Untuk menjaga nilai riil uang calon haji tersebut, lanjut dia, dana itu perlu dikembangkan melalui investasi aman berdasarkan prinsip syariah.

"Apakah itu sukuk syariah (Surat Berharga Syariah Negara/SBSN) atau investasi langsung? Nah, sekarang dalam bentuk aman itu sukuk," tukasnya.

Namun, kata dia, investasi langsung dana haji untuk infrastruktur belum ada saat ini karena perlu keyakinan apakah menggunakan dana untuk pembangunan tersebut aman atau tidak.

Baca juga: Jubir Wapres: Dana haji bisa untuk infrastuktur asal aman

"Jadi, kalau tidak ada, itu bukan karena dilarang, melainkan lebih pada aman atau tidak dibawa ke situ. Itulah sebabnya sampai saat ini belum ada dana haji yang digunakan investasi langsung di infrastruktur," jelasnya.

Kedua, investasi dana haji diperlukan untuk memberikan calon haji kecukupan uang pada saat keberangkatan haji nanti. Dana haji yang disetorkan masyarakat sebesar Rp35 juta, sedangkan biaya keberangkatan haji bisa mencapai Rp70 juta.

"Dari mana uang separuh itu kalau tidak dikembangkan? Di sinilah perlu kreasi daripada tim profesional dari BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). Itulah sebabnya ada dana yang diinvestasikan dengan cara aman dan berbasis syariah," katanya menegaskan.

Masduki juga menjelaskan bahwa investasi dana haji saat ini sebagian besar melalui sukuk syariah. Investasi dana haji juga bisa untuk infrastruktur keumatan, seperti membangun asrama haji, gedung kantor agama, dan universitas Islam.

"Tidak boleh dana haji itu diinvestasikan lewat sukuk atau yang lain yang tidak syariah," katanya menekankan.

Baca juga: Deretan hoaks tentang dana haji Indonesia

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021