Usulan subsidi listrik RAPBN 2022 mencapai Rp61,83 triliun dengan asumsi nilai tukar sebesar Rp14.450 per dolar AS, ICP (harga minyak mentah Indonesia) 60 dolar AS per barel dan inflasi 3 persen
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan subsidi listrik dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 naik menjadi Rp61,83 triliun dari sebelumnya dalam APBN 2021 sebesar Rp59,26 triliun.

"Usulan subsidi listrik RAPBN 2022 mencapai Rp61,83 triliun dengan asumsi nilai tukar sebesar Rp14.450 per dolar AS, ICP (harga minyak mentah Indonesia) 60 dolar AS per barel dan inflasi 3 persen," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu.

Menteri ESDM mengatakan pada 2022, subsidi listrik diberikan kepada golongan yang berhak, yaitu pelanggan rumah tangga seluruh daya 450 VA dan rumah tangga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) daya 900 VA.

Akan tetapi, jika ada pemisahan data golongan pelanggan 450 VA dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka subsidi listrik bisa turun menjadi Rp39,5 triliun.

"Mengacu pada rekomendasi BPKP serta dari KPK, apabila dilakukan evaluasi pemisahan pelanggan 450 VA yang tidak masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka subsidi listrik 2022 bisa diturunkan menjadi Rp39,5 triliun," katanya.

Menteri ESDM juga memaparkan capaian realisasi subsidi listrik tahun 2021. Dengan alokasi sebesar Rp59,26 triliun, hingga April 2021 realisasinya mencapai Rp22,10 triliun, terdiri dari Rp17,36 triliun subsidi untuk 25 golongan pelanggan; sebesar Rp4,67 triliun diskon golongan rumah tangga 450 VA dan 900 VA tidak mampu; dan sebesar Rp66,00 miliar diskon golongan bisnis 450 VA dan industri 450 VA.

Baca juga: Ekonom: Pencabutan subsidi listrik 450 VA tanda ekonomi membaik
Baca juga: Pencabutan subsidi listrik bisa menghemat belanja negara Rp22 triliun
Baca juga: Pemerintah tak menaikkan tarif listrik non-subsidi kuartal II 2021

 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021