Program Presisi Polri mampu menjawab kebutuhan masyarakat, terkait dengan keamanan dan kenyamanan.
Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum tata negara Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta Andi Sandi mengapresiasi program 100 hari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, khususnya di bidang lalu lintas.

"Gebrakan Kapolri dalam membenahi upaya layanan publik bidang lalu lintas yang prima dengan sistem digitalisasi sangat tepat," kata Sandi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Sejumlah program digitalisasi, seperti penerapan sistem tilang elektronik (ETLE) dalam penegakan hukum, SIM online, dan samsat digital di bidang registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan.

Ia menilai program itu merupakan salah satu langkah maju bertujuan mereduksi kongkalikong antara petugas dan pengguna layanan publik dalam hal ini masyarakat.

Baca juga: Polisi Surakarta ungkap mobil bodong berkat ETLE

Meski belum semua kebijakan tersebut diterapkan, menurut da, publik menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap terobosan itu.

Digitalisasi ini, kata Sandi, untuk mempermudah, mempercepat, dan mengefisienkan pelayanan, bukan untuk mengganti atau menghilangkan pekerjaan atau jabatan tertentu. Dengan maksud itu, tentunya sistem digital apa pun yang dibangun harus menyesuaikan, menerapkan, dan mempermudah proses.

Selanjutnya, digitalisasi merupakan kerja sistemik bukan sektoral. Dengan bantuan digitalisasi, diperlukan pemahaman dan kecakapan sumber daya manusia yang mengelola sistem itu.

Kesiapan sistem dan sumber daya manusia adalah kunci digitalisasi layanan. Korlantas Polri sudah memulai digitalisasi pelayanan yang menjadi tugas institusi itu.

Sandi mencontohkan perpanjangan SIM, perpanjangan legitimasi pengoperasian kendaraan, dan penindakan pelanggaran lalu lintas. Semua proses itu sangat bergantung pada database digital. Tidak mungkin digitalisasi tidak bergantung pada database.

"Awalnya database dilakukan pencatatan, pemeliharaan, dan pemanfaatannya secara manual. Seiring dengan perkembangan zaman, pencatatan, pemeliharaan, dan pemanfaatannya dibantu dengan sistem informasi," kata Sandi.

Baca juga: Menpan RB beri penghargaan Kakorlantas Polri terkait penerapan ETLE

Disebut dibantu, kata Sandi, karena pelayanan melalui platform digital tidak menghilangkan pola manual. Proses digital merupakan alternatif ataupun komplementer terhadap pelayanan tugas-tugas Polri.

Dengan begitu, bagaimanapun sistem digital dibangun dengan sangat baik, pihak yang mengawakinya belum mempunyai kesadaran, kemampuan, dan keterampilan dalam memanfaatkan atau menggunakan, database digital hanyalah data yang tersimpan dalam sebuah media penyimpanan digital.

Dengan momentum itu, seharusnya Korlantas Polri menjadikannya sebagai point of turn over anggapan bahwa pelayanan di Korlantas Polri itu lamban, bertele-tele, manual, bisa dikongkalikong dan lain sebagainya.

"Pencitraan buruk itu tidak diatasi dengan pencitraan baik, tetapi dilawan dengan bukti nyata di lapangan," katanya.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan Korlantas Polri dalam digitalisasi bukan angka-angka pengakses aplikasi layanan, melainkan ukuran keberhasilannya adalah pelayanan selesai dengan tepat waktu, efisien, kepuasan atas layanan, kecermatan dalam pelayanan, dan yang paling utama adalah Polri dikategorikan sebagai institusi negara yang memberikan pelayanan, perlindungan dan penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kakorlantas resmikan pembuatan SIM internasional online

Keberhasilan jajaran Korlantas Polri dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat, penindakan pelanggaran hukum, baik internal maupun eksternal, menurut dia, merupakan upaya sungguh-sungguh dalam pembenahan.

Hal itu, lanjut dia, merupakan tekad Kapolri dalam menjabarkan upaya tenciptanya kenyamanan dan perlindungan masyarakat secara optimal. Program Presisi Polri mampu menjawab kebutuhan masyarakat, terkait dengan keamanan dan kenyamanan.

Pewarta: Fauzi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021