Palembang (ANTARA) - Ombudsman perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) mengingatkan petugas di posko-posko penyekat tidak melakukan pungutan liar untuk meloloskan pemudik karena akibatnya bisa fatal.

Plh Kepala Ombudsman Sumsel Hendrico di Palembang, Kamis, mengatakan penerapan pembatasan arus mudik yang diputuskan pemerintah hendaknya diterjemahkan oleh petugas secara serius dan tidak memanfaatkan situasi ini demi memperkaya diri.

"Jika tidak memenuhi syarat untuk lewat, jangan coba-coba bernegoisasi," kata Hendrico menanggapi beredarnya berita dugaan pungli di salah satu posko penyekat di Kota Palembang pada Kamis siang.

Menurutnya instansi dari petugas posko yang diduga terlibat pungli harus turun dan memeriksa secara internal oknum nakal tersebut untuk mengklarifikasi dugaan itu.

Baca juga: Polda Metro pastikan tidak ada pemudik lolos dari penyekatan
Baca juga: 148 kendaraan diperintah putar balik di perbatasan Aceh
Baca juga: Kakorlantas: Tidak ada kejadian menonjol hari pertama penyekatan mudik


Klarifikasi sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat bagi instansi terkait yang saat ini menjadi leading sector dalam pembatasan arus mudik.

Sebab jika masyarakat menganggap posko penyekat hanya formalitas saja, maka keinginan pemerintah pusat membatasi arus mudik untuk mencegah penyebaran COVID-19 tidak akan berjalan maksimal.

Oleh karena itu pihaknya juga akan memantau jalannya posko penyekatan secara tertutup untuk mengawasi petugas di lapangan sebagai bentuk kontrol agar dapat meminimalisir transaksi liar.

"Sehingga niat baik pemerintah membatasi arus mudik untuk menekan kasus COVID-19 dapat tercapai," kata dia menambahkan.

Ia juga meminta masyarakat agar mematuhi larangan mudik tersebut dan tidak memberikan 'uang pelicin' kepada petugas untuk lolos ke kampung halaman, serta petugas diharapkan tidak sekali-kali melakukan pungli.

Akibat terburuk dari lolosnya pemudik yakni dapat menularkan COVID-19 kepada keluarga di kampung halaman dan bisa berakibat fatal jika kasus yang muncul memiliki komorbid atau berusia di atas 46 tahun.

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021