Jika tidak didukung keterbukaan informasi publik, potensi korupsinya sangat besar.
Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mewajibkan semua badan publik menjalankan keterbukaan informasi publik.

Salah satunya, menurut dia, terkait dengan keterbukaan informasi publik tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJP).

"Mengingat dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari sekitar Rp2.000 triliun dana APBN, alokasi untuk PBJP mencapai Rp100 triliun. Jika tidak didukung keterbukaan informasi publik, potensi korupsinya sangat besar," kata Bambang Soesatyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Bamsoet mengatakan hal itu usai menerima anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Kalimantan Timur di Jakarta, Selasa.

Ia menyatakan tidak heran jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sekitar 70 persen kasus korupsi berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa.

Baca juga: KI Pusat wujudkan desa damai berkeadilan lewat keterbukaan informasi

Menurut dia, dalam pelaksanaannya, memang masih saja ditemui tidak semua badan publik mematuhi UU KIP sehingga untuk menjamin hak rakyat, UU KIP mengatur mengenai mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.

"Apabila hak publik untuk mendapatkan informasi publik terhambat atau dihalangi badan publik, publik bisa mengajukan sengketa informasi publik ke komisi informasi, baik di pusat maupun di daerah," ujarnya.

Menurut Bamsoet, penyelesaian sengketanya melalui mekanisme ajudikasi nonlitigasi serta mediasi. Oleh karena itu, peran penting keberadaan KIP.

Selain itu, dia mengapresiasi kinerja KIP Kalimantan Timur pada tahun 2020 berhasil menyelesaikan 78 permohonan sengketa informasi publik dan melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi implementasi keterbukaan informasi publik pada badan publik di Provinsi Kalimantan Timur.

Hasil finalisasi penilaian pemeringkatan keterbukaan informasi publik pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Timur, kata dia, Pemerintah Kota Bontang meraih peringkat 1, Pemkot Samarinda di peringkat 2, Pemkot Balikpapan di peringkat 3, dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di peringkat 4, serta Pemkab Kutai Timur di peringkat 5.

Baca juga: KI Pusat: Sengketa informasi menumpuk sampai 2.800 kasus

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021