Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu mempertimbangkan mengeluarkan izin pelaksanaan shalat Idul Fitri di masjid, lapangan dan tempat umum lainnya di tengah pandemi COVID-19.

"Saat ini Palu masih dinyatakan sebagai zona oranye penularan dan penyebaran Covid-19. Jika dalam beberapa hari ke depan Palu masuk zona hijau maka kita izinkan warga menggelar shalat Idul Fitri," kata Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, saat memimpin rapat persiapan mudik dan penanganan Covid-19 di Palu, Senin.

Baca juga: Pusdatina COVID-19: Sudah 12.125 orang di Sulteng terpapar COVID-19

Namun jika sampai beberapa hari ke depan, lanjutnya, Palu masih berada pada zona orange atau bahkan menjadi zona merah maka demi melindungi warga Palu itu dari paparan Covid-19 pihaknya tidak mengizinkan shalat Idul Fitri di masjid, di tempat umum atau fasilitas publik lain.

"Dan cukup melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah dengan anggota keluarga. Pekan depan kami putuskan keluarkan izin atau tidak," ucapnya.

Baca juga: Cegah penularan COVID-19, ibadah Ramadhan di Sulteng diatur

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Sulawesi tengah, saat ini Palu masih dinyatakan sebagai zona orange penularan dan penyebaran Covid-19.

Secara kumulatif, sampai hari ini 3.248 oranh di Palu telah terpapar Covid-19. Dari 3.248 orang itu, 2.976 orang dinyatakan telah sembuh, 99 orang meninggal dunia dan 173 orang masih menjalani karantina mandiri maupun di pusat pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah setempat.

Baca juga: BPK temukan permasalahan penanganan COVID-19 oleh pemda di Sulteng

Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021