ANTARA - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengecam tindakan penggunaan alat uji cepat antigen bekas, yang dilakukan di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, beberapa waktu yang lalu. Juru Bicara Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, Kamis (29/4), menyebut ulah tersebut sangat membahayakan nyawa manusia. (BNPB/Cahya Sari/Soni Namura/Nusantara Mulkan)