Hong Kong (ANTARA) - Badan legislatif Hong Kong akan membahas rancangan undang-undang (RUU) imigrasi kontroversial yang dikhawatirkan akan memberi kekuasaan tak terbatas kepada otoritas untuk mencegah penduduk dan orang lain memasuki atau meninggalkan kota yang diperintah China itu.

Kekhawatiran itu disampaikan oleh sejumlah pengacara, diplomat, dan kelompok sayap kanan.

Pemerintah telah menepis kekhawatiran itu dan menyebutnya sebagai "omong kosong," dengan mengatakan RUU itu hanya bertujuan untuk menyaring imigran ilegal di tengah tumpukan aplikasi suaka dan tidak mempengaruhi hak konstitusional pergerakan bebas.

Namun, jaminan dari pemerintah itu muncul di tengah iklim ketidakpercayaan setelah cara yang semakin otoriter yang diadopsi para pejabat Hong Kong menyusul pemberlakuan undang-undang keamanan nasional oleh Beijing tahun lalu.

RUU itu sudah memasuki pembacaan kedua di Dewan Legislatif Hong Kong (LegCo) dan mungkin disahkan nanti pada Rabu. Pemerintah tidak menghadapi oposisi setelah pengunduran diri massal tahun lalu sebagai protes atas pengusiran beberapa anggota parlemen demokratis.

"Yang memprihatinkan adalah bahwa dengan terburu-buru mendorong RUU ini, pemerintah telah memilih untuk mengabaikan kelompok masyarakat sipil yang telah menyerukan kekhawatiran yang sah," kata Michael Vidler, seorang pengacara di firma hukum Vidler & Co Solicitors.

"Karena juga tidak ada oposisi di LegCo, pengawasan legislatif yang efektif yang membantu mencegah pemerintah jatuh ke dalam kesalahan, juga tidak ada," ujarnya.

Para pengacara mengatakan RUU itu memberdayakan pihak berwenang untuk melarang siapa pun, tanpa perintah pengadilan, memasuki atau meninggalkan Hong Kong. Mereka memandang bahwa RUU itu pada dasarnya membuka pintu untuk larangan keluar ala China daratan dan gagal mencegah tindakan penahanan tak terbatas bagi para pengungsi.

Asosiasi Pengacara Hong Kong (HKBA) mengatakan pada Februari bahwa RUU tersebut tidak memberikan penjelasan mengenai alasan di balik perlunya tindakan kekuasaan tersebut dan cara kekuasaan tersebut akan digunakan. Selain itu, aturan tersebut juga tidak memberikan batasan pada durasi larangan perjalanan atau perlindungan terhadap penyalahgunaan.

Biro Keamanan mengatakan undang-undang tersebut nantinya hanya akan diterapkan pada penerbangan masuk dan menargetkan imigran ilegal.

Biro Keamanan mengungkapkan kekecewaan atas "kesalahpahaman yang tidak perlu" yang disebabkan oleh HKBA.

Menanggapi hal tersebut, HKBA mengimbau agar pemerintah memasukkan batasan tersebut ke dalam RUU.

Sumber: Reuters

Baca juga: 25 pekerja migran Indonesia di Hong Kong raih gelar sarjana

Baca juga: Jalur perjalanan udara Hong Kong-Singapura dibuka mulai 26 Mei

Penerjemah: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2021