Jakarta (ANTARA) - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta) Rico Sinaga meminta oknum yang diduga terkait bangunan bermasalah di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke sadar dan segera tobat.

Dorongan itu dilontarkan Rico menyusul informasi adanya bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), namun masih tetap berlangsung pembangunannya meski telah ditegur dan disegel.

"Jadi informasi yang saya dapat itu (tindakan) sudah macam-macam, mulai teguran sampai segel dan nyatanya bangunan masih jalan terus. Pikiran saya kan sederhana ada 'something wrong', nah buat yang ada pada posisi salah seperti ini mending segera tobat karena sudah bukan zamannya lagi," kata Rico dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Rico mengaku telah mendapatkan laporan dari nelayan yang aktivitasnya terganggu akibat proyek bangunan dengan dermaga yang merupakan akses nelayan untuk bongkar-muat ikan menjadi tertutup.

"Kemudian ada ruas bagian yang harusnya tidak dibangun malah dibangun sehingga ada tempat aktivitas nelayan yang tertutup. Yang juga merupakan tempat mata pencarian warga sekitar, khususnya para kuli angkut dan gerobak dorong," ujarnya.

Karena itu, Rico mendesak agar Pemprov DKI segera menghentikan proyek bangunan bermasalah tersebut.

"Makanya saya tadi juga dengan warga langsung menemui Pak Sigit (Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta), karena beliau yang membawahi wali kota, Satpol PP dan SKPD lainnya. Janjinya Pak Sigit akan menuntaskan," katanya.

Baca juga: BPAD DKI nyatakan IMB proyek pergudangan di Muara Angke belum terbit
Baca juga: Proyek gudang Muara Angke hambat akses nelayan dan bongkar muat kapal


Adapun, Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko saat dikonfirmasi mengaku, akan melakukan pengecekan terlebih dulu. "Nanti saya cek dulu," kata Sigit dalam pesan singkat.

Dari informasi yang beredar, warga dan nelayan mengeluhkan adanya proyek bangunan yang menutupi akses bongkar-muat ikan di dekat dermaga kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.

Tak hanya itu, bangunan yang peruntukannya untuk gudang peralatan kapal tersebut diduga tidak memiliki IMB. Bangunan ada di atas lahan milik Pemprov DKI tanpa ada kepastian legalitas.

Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Pujiono membenarkan bahwa lahan tersebut merupakan Aset Pemprov DKI. Dia pun mengaku belum memberikan izin pemanfaatan lahan kepada siapapun.

"Bahwa memang ada pengajuan sewa untuk pemanfaatan lahan, hanya saja ini masih dalam proses persetujuan. Dan semestinya, kalau belum selesai prosesnya tidak boleh dipergunakan terlebih dahulu," ujar Pujiono di Jakarta, Senin (19/4).
Baca juga: Anggota DPRD DKI minta proyek pergudangan di Muara Angke dihentikan

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021