Edukasi yang bisa kita angkat adalah rokok itu bukan suatu produk yang halal
Jakarta (ANTARA) - Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta, Dewanto Samodro, mendorong ketegasan para pemangku kepentingan terkait sertifikasi halal produk rokok di Indonesia menyusul telah disahkannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH).

"Dengan DPR RI mengesahkan jaminan produk halal beberapa waktu lalu, itu kan berarti semua produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikasi halal," ujar Dewanto dalam acara Overview Media bertajuk "Pengendalian Tembakau di Indonesia" di Freser Residence Menteng, Jakarta Pusat, Kamis sore.

Isu terkait sertifikasi halal produk rokok mencuat dalam forum diskusi yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemberdayaan Sosial Indonesia menghadirkan peserta dari kalangan praktisi media massa.

Dewanto mengemukakan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal telah mendorong para pelaku usaha untuk mensertifikasi halal produk mereka. "Itulah mengapa saat ini muncul produk hijab halal, make-up halal, produk-produk yang sebenarnya tidak kita makan, tapi kenapa mereka mengampanyekan halalnya," ujar Dewanto.

Dalam diskusi itu, Dewanto juga menyinggung sikap Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sempat menyatakan komitmen untuk tidak mengeluarkan sertifikat halal untuk rokok.

Merujuk pada sikap LPPOM MUI tersebut, kata Dewanto, maka rokok bukan termasuk dalam produk yang halal. Dengan demikian, rokok tidak boleh beredar di Indonesia. "Edukasi yang bisa kita angkat adalah rokok itu bukan suatu produk yang halal. Kalau bicara sikap dari LPPOM MUI, berarti rokok tidak boleh beredar di Indonesia. Ke depan tidak tahu bagaimana nasib produk rokok," katanya.

Baca juga: Dinkes-BPJS Kesehatan kampanyekan berhenti merokok

Baca juga: Komunitas muda deklarasikan "Bandung Keren Tanpa Rokok"


Namun demikian, dengan adanya UU JPH, kewenangan sertifikasi halal berpindah dari LPPOM MUI ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang ada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Yang jadi persoalan, kata dia, sertifikasi halal juga bisa dilakukan lembaga pemeriksa halal (LPH) setelah kewenangan berpindah dari LPPOM MUI ke BPJPH.

"Jadi, jangan sampai ada lembaga lain yang mengeluarkan sertifikasi halal rokok, nanti jadi kontraproduktif. Kita bicara UU JPH. Terlepas pro kontra orang masih boleh merokok atau enggak itu hal lain," kata dia menegaskan.

Menurut Dewanto, rokok bukanlah produk normal, itulah mengapa pemerintah mengenakan cukai rokok untuk mengendalikan konsumsi rokok karena berdampak negatif bagi manusia dan lingkungan.

"Itulah kita harus mendenormalisasikan rokok, kita harus mengampanyekan rokok bukan perilaku normal, sehingga masyarakat tidak memaklumi orang saat mau merokok," kata Dewanto.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati, mengemukakan Komisi Fatwa MUI tidak menjadikan produk rokok sebagai sesuatu yang bisa disertifikasi.

Muti mengatakan, MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa rokok diharamkan dalam kondisi tertentu, seperti untuk kelompok anak-anak, wanita hamil dan lainnya.

"Dengan adanya fatwa itu, menjadi tidak mungkin disertifikasi halal. Yang namanya halal tidak ada pertentangan apapun. Rokok itu ada di wilayah perbedaan pendapat, termasuk di kalangan ulama," katanya.

Muti mengakui, LPPOM MUI pernah mengeluarkan pernyataan secara lisan untuk tidak akan mensertifikasi halal produk rokok. "Pernyataan itu hanya lisan saja, belum tersirat. Tapi kalau ada yang mendaftar pasti kami tolak, pernah ada yang mencoba mendaftar kami tolak karena rokok sesuatu yang tidak mungkin kita sertifikasi," katanya.

Muti menambahkan, setelah adanya UU JPH dan lahirnya BPJPH, rokok juga termasuk ke dalam produk yang tidak bisa disertifikasi dan hal itu telah dituangkan dalam peraturan turunan UU JPH.

"Ada peraturan yang dikeluarkan, yang mengatur produk yang bisa diseleksi. Rokok tidak masuk di situ. Intinya, sertifikasi halal itu harus halalan toyiban, yaitu halal dan baik. Jadi sesuatu yang tidak baik, tidak disertifikasi halal," ujar dia.

Muti menjelaskan, kewenangan mengeluarkan sertifikat halal kini sepenuhnya ada di BPJPH setelah adanya UU JPH. Produk yang akan disertifikasi didaftarkan melalui BPJPH. Namun, LPPOM MUI tetap dilibatkan dalam melakukan audit halal.

Baca juga: Kampanye larangan produksi tembakau bagi anak diserukan asosiasi

Baca juga: Kampanye "Beta Seng Mau Rokok" digagas di Kota Ambon

 

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021