Palu (ANTARA) - Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Rusli Palabbi menyatakan pegawai honorer di lingkup pemerintahan bisa didaftarkan dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bentuk perlindungan dan pemenuhan hak terhadap honorer dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

"Aturan yang baru ditandatangani Presiden bulan lalu, menjadi titik terang bagi masyarakat bahwa pemerintah hadir melindungi dan memenuhi hak-hak pekerja formal maupun informal. Terutama bagi pegawai pemerintah yang masih menyandang status honorer," ucap Rusli Palabbi di Palu, Selasa.

Baca juga: BPJAMSOSTEK targetkan penambahan 10 juta peserta aktif akhir tahun

Baca juga: APEKSI dukung pekerja rentan dan non ASN jadi peserta Jamsostek


Pernyataan Rusli Palabbi itu sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Rusli mengatakan bukan hanya pegawai honorer, tapi pekerja-pekerja rentan seperti petani dan nelayan juga dapat didaftarkan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan merujuk pada Inpres tersebut.

Saat ini, jumlah peserta program BPJS Ketenagakerjaan di Sulteng baru 16,05 persen dari total angkatan kerja, sehingga Sulteng perlu komitmen dan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintah untuk ditingkatkan.

Menurut dia, terdapat beberapa langkah percepatan implementasi Inpres Nomor 2 tahun 2021, yakni mempersiapkan regulasi dan pengalokasian anggaran, melindungi pekerja non-PNS (honorer) dan pekerja rentan, mendaftarkan pekerja di perusahaan daerah dan anak perusahaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, mensyaratkan kewajiban badan usaha untuk mendaftarkan karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, bagi setiap perusahaan yang mengurus perizinan usaha.

Badan usaha atau pemberi kerja sudah harus mendaftarkan pekerja sejak awal atau saat pekerja resmi menandatangani kontrak kerja.

Secara terpisah, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengatakan bahwa cakupan program kini bertambah lagi dengan hadirnya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca juga: Inpres No.2/2021 amunisi tuntaskan cakupan kepesertaan Jamsostek

Sehingga, lengkap sudah perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan JKP.

“Dengan lima program ini lengkap sudah jaminan sosial tenaga kerja. Semoga keadilan sosial terwujud dengan hadirnya JKP,” ujarnya.

Ia juga menginginkan Sulteng dapat menjadi daerah terdepan dalam optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. “Kami sangat ingin Sulawesi Tengah jadi yang terdepan dalam implementasi Inpres ini,” katanya.

Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021