Pemberian izin untuk kegiatan buka bersama tersebut juga berlaku apabila kegiatan dilaksanakan di lokasi terbuka, seperti pembagian takjil dan makanan untuk berbuka puasa, bahkan kegiatan "sahur on the road"
Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta menerbitkan edaran tentang pedoman ibadah Ramadhan dan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah, salah satunya mengizinkan kegiatan buka bersama, hanya saja dengan pembatasan yaitu maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.

“Pembatasan kapasitas ini memang sudah jamak dilakukan dalam kegiatan apapun. Tujuan utamanya adalah tidak menyebabkan kerumunan. Begitu pula dengan kegiatan buka bersama,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia pemberian izin untuk kegiatan buka bersama tersebut juga berlaku apabila kegiatan dilaksanakan di lokasi terbuka, seperti pembagian takjil dan makanan untuk berbuka puasa, bahkan kegiatan "sahur on the road".

“Kami tentu tidak bisa mencegah orang untuk melakukan kegiatan sosial yang memang tujuannya baik. Hanya saja, penerapan protokol kesehatan tetap harus diutamakan. Tidak boleh membuat kerumunan,” katanya.

Jika sebuah kegiatan menimbulkan kerumunan, maka Agus memastikan akan melakukan upaya penertiban dan pembubaran. “Yang harus dihindari adalah membuat kerumunan karena berpotensi terjadi penularan. Jika ingin membuat kegiatan, maka pengaturan kapasitas menjadi sangat penting dilakukan,” katanya.

Kegiatan keramaian yang juga akan menjadi objek pengawasan Satpol PP Kota Yogyakarta adalah pasar Ramadhan, yaitu pasar dadakan yang menyediakan beraneka makanan kebutuhan berbuka.

Tradisi pasar Ramadhan yang cukup dikenal di Kota Yogyakarta berada di beberapa lokasi seperti di Kauman, sepanjang Jalan Nitikan, dan Jogokaryan.

“Pengawasannya juga sama. Kegiatan diperbolehkan tetapi harus memperhatikan protokol kesehatan. Tidak ada kerumunan,” katanya.

Agus menambahkan, protokol yang menjadi acuan dalam penegakan adalah aturan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro yang sampai saat ini masih berlaku.

“Makanya, tidak ada kegiatan Gugus Ramadhan yang kami bentuk tahun ini tetapi seluruhnya dikembalikan ke aturan PPKM mikro,” katanya.

Selain kegiatan buka bersama, dalam Surat Edaran Nomor 451/1353/SE/2021 tersebut juga diatur mengenai kegiatan ibadah di masjid seperti shalat fardu, tarawih, tadarus Al-Quran, i'tikaf yang seluruhnya masih diizinkan dengan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala.

Durasi pengajian maupun ceramah pun dibatasi maksimal 15 menit dan pengurus masjid diminta menunjuk petugas yang bertanggung jawab untuk melaksanakan protokol kesehatan saat ibadah.

Kegiatan vaksinasi COVID-19 di bulan Ramadhan tetap akan dilakukan karena tidak membatalkan puasa sesuai pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI), demikian Agus Winarto.

Baca juga: Sultan HB X ingatkan shalat tarawih berjamaah terapkan 5M

Baca juga: Masjid di Yogyakarta diimbau alihkan takjil jadi paket sembako

Baca juga: Ramadhan, Pasar mitra tani Yogyakarta alami kenaikan permintaan pangan


Baca juga: Yogyakarta canangkan gerakan puasa gawai tiga jam setiap hari

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021