Singapura berulang kali memberikan bantuan kepada Indonesia berdasarkan permintaan Perjanjian Bantuan Timbal Balik yang diajukan oleh Indonesia.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian luar negeri Singapura melalui pernyataan resminya, Jumat malam, menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan Indonesia dalam penegakan hukum sesuai dengan hukum dalam negeri dan kewajiban internasionalnya.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan untuk menanggapi pemberitaan media tentang pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto di awal pekan ini mengenai kesulitan yang dihadapi pihak berwenang Indonesia menangkap buronan kasus korupsi, Singapura mengaku telah memberikan bantuan kepada pihak berwenang Indonesia dengan memberikan konfirmasi tentang keberadaan warga negara Indonesia tertentu yang sedang dalam penyelidikan.

Kementerian Luar Negeri Singapura menyebut bentuk bantuan itu, antara lain upaya Biro Penyelidikan Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) membantu KPK dalam menyampaikan permintaan panggilan KPK kepada orang-orang yang dalam pemeriksaan serta memfasilitasi kunjungan KPK ke Singapura pada bulan Mei 2018 untuk mewawancarai orang yang berkepentingan dalam penyelidikan KPK.

Baca juga: Singapura klarifikasi soal perjanjian ekstradisi dengan RI

Singapura juga menyampaikan akan terus memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia jika permintaan itu disampaikan melalui saluran resmi yang sesuai.

Singapura dan Indonesia adalah pihak dalam Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik (MLA) dalam Masalah Pidana di antara Negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) yang berpikiran sama.

Singapura mengaku telah berulang kali memberikan bantuan kepada Indonesia berdasarkan permintaan Perjanjian Bantuan Timbal Balik yang diajukan oleh Indonesia.

Singapura juga bekerja untuk memperkuat kerja sama melalui ASEAN, yang pembahasan Perjanjian Ekstradisi ASEAN masih terus berlangsung.

Disampaikan pula oleh Kemlu Singapura bahwa Singapura dan Indonesia telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan sebagai satu paket pada bulan April 2007, yang disaksikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong. Kedua perjanjian tersebut kini masih menunggu ratifikasi oleh DPR RI.

Baca juga: Indonesia harapkan Singapura teken perjanjian ekstradiksi koruptor

Pewarta: GNC Aryani
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021