Pemprov sangat berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam mengambil kebijakan terkait pelaksanaan satuan pendidikan di semester genap tahun pelajaran 2020/2021
Jakarta (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menerapkan sistem belajar campuran (blended learning) dalam pelaksanaan uji coba sekolah tatap muka yang digulirkan pada Rabu (7/4) untuk memastikan kesehatan dan keamanan para pesertanya hingga target pelaksanaan pada Juli 2021.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana, menyatakan telah bekerja sama dengan berbagai pihak dalam menyiapkan rencana pembelajaran tersebut, dan berbagai rekomendasi pun telah diterima demi menjamin kesehatan dan keselamatan peserta didik dalam kebijakan yang akan diambil.

Baca juga: Disdik: Uji coba belajar tatap muka di Jakarta libatkan 85 sekolah

"Pemprov sangat berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam mengambil kebijakan terkait pelaksanaan satuan pendidikan di semester genap tahun pelajaran 2020/2021. Prioritas kita semua adalah kesehatan dan keamanan peserta didik. Tentunya seluruh persiapan akan didiskusikan terlebih dahulu dan dimatangkan sebelum dilaksanakan," ujar dia di Jakarta, Selasa.

Nahdiana menambahkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan kanal siap belajar pada laman siapbelajar.jakarta.go.id, yang merupakan program untuk melakukan asesmen mandiri bagi seluruh satuan pendidikan di DKI Jakarta.

Baca juga: Epidemiolog sarankan Anies siapkan nakes untuk sekolah tatap muka

Siap Belajar merupakan asesmen yang mengukur dua aspek penting dalam pembelajaran tatap muka yaitu aspek kesiapan sarana prasarana pendukung protokol kesehatan dan aspek kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran campuran, baik di rumah maupun tatap muka terbatas.

"Asesmen bertujuan untuk mengukur kesiapan satuan-satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka pada bulan Juli 2021," ucapnya.

Baca juga: Enam sekolah di Jakarta Utara uji coba belajar tatap muka

Setiap butir penilaian yang ada pada Siap Belajar memiliki kriteria yang disesuaikan dengan standar kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serta pedoman yang dikeluarkan oleh UNESCO dan OECD.

"Proses ini telah kami lakukan sejak lama," tuturnya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021