LHKPN penyelenggara negara yang masuk ke KPK sebesar 91,67 persen
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan potret kejujuran dari seorang penyelenggara negara.

"Kami ingatkan kembali, LHKPN adalah potret sederhana kejujuran seorang penyelenggara dan abdi negara. Kepatutan dalam kepatuhan saat menyampaikan LHKPN merupakan cerminan jiwa dan jati diri serta kepribadian baik seorang penyelenggara negara yang memang layak dan pantas diberi kepercayaan sebagai seorang pejabat negara di republik ini," kata Firli Bahuri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.

LHKPN disampaikan melalui aplikasi elhkpn.kpk.go.id paling lambat pada 31 Maret 2021.

"Data sementara per tanggal 30 Maret 2021 sampai dengan pukul 23.59 WIB, tingkat LHKPN para penyelenggara negara yang masuk ke KPK sebesar 91,67 persen," ujar Firli.

Adapun rinciannya adalah bidang eksekutif. Tingkat kepatuhan sebesar 91,88 persen, di mana dari 306.398 wajib lapor, sebanyak 281.519 telah menyerahkan LHKPN sementara 24.879 belum melaporkan ke KPK.

"Bidang yudikatif, tingkat kepatuhan sebesar 98,05 persen, di mana dari 19.778 wajib lapor, sebanyak 19.392 telah menyerahkan LHKPN, sementara 386 belum melaporkan ke KPK," kata Firli pula.

Selanjutnya, bidang legislatif MPR RI. Tingkat kepatuhan sebesar 60 persen, di mana dari 10 wajib lapor, sudah enam yang menyerahkan LHKPN, sementara empat lainnya belum melaporkan ke KPK.

"Bidang legislatif DPR RI, tingkat kepatuhan sebesar 35,55 persen, di mana dari 571 wajib lapor, baru 203 yang menyerahkan LHKPN, dan 368 lainnya belum melaporkan ke KPK," ujar dia lagi.

Kemudian, bidang legislatif DPD RI. Tingkat kepatuhan sebesar 74,26 persen, di mana dari 136 wajib lapor, sudah 101 anggota yang melaporkan, sementara 35 lainnya belum melaporkan.

"Bidang legislatif DPRD, tingkat kepatuhan sebesar 78,48 persen, di mana dari 19.286 wajib lapor, sudah 15.215 yang menyerahkan LHKPN, sementara 4.171 anggota belum melaporkan ke KPK," katanya pula.

Terakhir, bidang BUMN dan BUMD. Tingkat kepatuhan sebesar 91,67 persen, di mana dari 378.278 wajib lapor, sebanyak 346.758 telah menyerahkan LHKPN, sementara 31.520 lainnya belum melaporkan ke KPK.

"Besar harapan kami dan tentunya kita semua persentase LHKPN penyelenggara negara yang tercatat 91,67 persen per tanggal 30 Maret pukul 23.59 WIB menjadi genap 100 persen sebelum pergantian hari, yakni pukul 00.00 WIB," kata Firli pula.
Baca juga: KPK ingatkan batas waktu penyampaian LHKPN periodik 2020
Baca juga: Kepatuhan LHKPN sebagai langkah awal pencegahan korupsi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021