Jakarta (ANTARA) - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati pembentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang pembentukan Empat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan RUU tentang Pembentukan Lima Pengadilan Agama.

"Apakah disepakati dua RUU ini akan dibentuk Panitia Kerja (Panja)," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Ibnu Multazam dalam Rapat Internal Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Lalu seluruh anggota Baleg menyatakan setuju pembentukan Panja untuk penyusunan RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Banjarmasin dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado. Dan RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Bali, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara, Papua Barat.

Baca juga: Pansus Papua: Suara masyarakat ingin Otsus dievaluasi menyeluruh

Ibnu Multazam meminta masing-masing Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Baleg DPR RI menyiapkan nama-nama anggotanya untuk masuk dalam Panja masing-masing RUU tersebut.

Sebelum pengambilan keputusan tersebut, Tenaga Ahli (TA) Baleg memberikan penjelasan terkait kedua RUU tersebut. Kedua RUU itu merupakan usulan Baleg sehingga Baleg menyusun draf kedua RUU tersebut.

"Kami telah tugaskan tim ahli susun draf awal," ujar Ibnu Multazam.

Dalam penjelasannya TA Baleg menyampaikan, saat ini terdapat empat PTTUN di seluruh Indonesia, yaitu Medan, DKI Jakarta, Makassar, dan Surabaya.

Baca juga: Azis Syamsuddin: 9 fraksi sepakati pimpinan Pansus RUU Otsus Papua

Masing-masing PTTUN tersebut dinilai terlalu luas daerah hukum dan juga saat ini mengalami wilayah pemekaran sehingga menimbulkan terhambatnya keadilan.

Karena itu diusulkan dibentuk empat PTTUN baru yaitu Palembang, Banjarmasin, Manado, dan Matarram.

Terkait pembentukan RUU Pembentukan Lima Pengadilan Tinggi Agama dilandaskan pada kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah terhadap keberadaan peradilan agama tingkat banding dan kebutuhan lembaga peradilan dalam membina dan mengawasi peradilan tingkat pertama.

Karena itu diperlukan pembentukan lima Pengadilan Tinggi Agama yaitu Provinsi Bali, Provinsi Papua Barat, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Kalimantan Utara.

Baca juga: Baleg DPR gunakan pendekatan sosiokultural susun RUU PKS

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021