Jakarta (ANTARA) - Sidang perdana gugatan ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto. Penggugat AHY diwakili kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi diantaranya Donal Fariz dan pengacara Partai Demokrat. Sementara 10 pihak tergugat atau pun kuasa hukum tidak nampak dalam persidangan.

Hanya kuasa hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, sebagai turut menjadi pihak tergugat dalam kasus tersebut.

Baca juga: AHY bantah isu pertentangan ideologi di Demokrat

Sebelumnya, Ketua Umum Demokrat AHY dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Teuku Riefky Harsya diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada Jumat, 12 Maret 2021. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, 10 pihak yang digugat AHY dan Teuku Riefky Harsya yakni, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo,Boyke Novrizon, dan Jhonni Allen Marbun.

Tak hanya itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly juga turut menjadi pihak tergugat.

Baca juga: AHY berharap Moeldoko akui tertipu makelar politik

Adapun, petitum gugatan yang diajukan AHY yakni penggugat meminta majelis hakim menyatakan para pihak tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktivitas apa pun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.

Selain itu, penggugat meminta majelis hakim memutuskan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan para tergugat tidak berhak melaksanakan KLB.

Kemudian, menyatakan dan menetapkan pertemuan KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021 berikut seluruh hasilnya tak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum.

Selanjutnya, menyatakan turut tergugat dilarang menerima pendaftaran, memberikan verifikasi, dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat dari para tergugat dan/atau dari pihak lain yang mengklaim sebagai hasil KLB Demokrat.

Baca juga: Mayoritas responden Charta Politika percaya Istana tak terlibat KLB PD

Baca juga: Partai Demokrat sambut pencabutan gugatan Marzuki Alie cs di PN Jakpus

Pewarta: Fauzi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021