Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan tersangka Abdul Rozaq Muslim (ARM) dalam kasus dugaan korupsi bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemkab Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019 ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Rozaq adalah Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024.

"Kamis (25/3), tim penyidik telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka ARM kepada tim JPU dalam perkara dugaan korupsi terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK kembangkan penyidikan kasus suap bantuan keuangan Jabar
Baca juga: KPK geledah Kantor Bappeda Jabar
Baca juga: KPK periksa mantan Bupati Indramayu Supendi di Lapas Sukamiskin


Sebelumnya, berkas perkara penyidikan Rozaq telah dinyatakan lengkap (P21) oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kewenangan penahanan dilanjutkan oleh JPU selama 20 hari terhitung sejak 25 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 yang tempat penitipan penahanannya masih di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih," kata dia.

Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara Rozaq ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Selama proses penyidikan telah diperiksa sebanyak 116 saksi yang diantaranya aparatur sipil yang ada di Pemkab Indramayu dan pihak-pihak dari unsur swasta," kata Ali.

KPK pada 16 November 2020 juga telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka. Rozaq diduga menerima aliran dana Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain.

Ditetapkannya Rozaq sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yaitu terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan empat tersangka, yakni mantan Bupati Indramayu Supendi, mantan Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, mantan Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempi Triyoso, dan wiraswasta Carsa ES.

Empat orang tersebut telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam konstruksi perkara disebut untuk memperoleh proyek, Carsa melakukan pendekatan secara personal dan keuangan dengan sejumlah pihak yang mempunyai kewenangan terutama bupati, kadis/intansi lainnya di Kabupaten Indramayu, termasuk kepada Rozaq.

Carsa mendekati Rozaq sejak 2016 pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019.

Selanjutnya, Rozaq selaku Anggota DPRD memperjuangkan bantuan provinsi untuk Kabupaten Indramayu dan Cirebon (yang merupakan daerah pemilihannya) supaya bantuan provinsi tersebut bisa menjadi anggaran proyek yang akan dikerjakan Carsa.

Sebagai wujud komitmen, Carsa menjanjikan memberikan "fee" 5 persen kepada Rozaq bila mendapatkan pekerjaan tersebut.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021