Jakarta (ANTARA) - Politisi Jhoni Allen melalui tim kuasa hukumnya melayangkan protes ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat, karena ada perubahan jenis gugatan dari perdata umum menjadi perdata khusus partai politik.

Anggota Tim Kuasa Hukum Jhoni Allen, Slamet Hasan, saat ditemui di PN Jakarta Pusat, mengatakan perubahan itu tidak sesuai prosedur karena pihak penggugat mendaftarkan perkara perdata umum ke pihak pengadilan.

“Kami datang ke PN Jakarta Pusat bermaksud mengajukan pengaduan protes keberatan atas sikap Majelis Hakim yang memeriksa perkara (nomor) 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. [...] Gugatan kami adalah perbuatan melawan hukum. Itu kami ajukan di e-court (sistem pendaftaran gugatan secara elektronik) pada 1 Maret 2021,” kata Slamet, Jumat.

Baca juga: Kuasa hukum Demokrat: Gugatan Jhoni Allen terhadap pengurus prematur
Baca juga: Jhoni Allen gugat Rp55,8 miliar kerugian pemecatan dari Demokrat
Baca juga: Kuasa hukum Jhoni Allen bacakan gugatan di PN Pusat


Namun, satu hari setelah persidangan pada Kamis (25/3) pihak kuasa hukum menerima pemberitahuan dari pengadilan (e-court) bahwa nomor perkara itu berganti jadi 135/pdt.sus-parpol/2021. Kode “pdt.sus” menunjukkan gugatan yang dilayangkan oleh Jhoni Allen terkait pemecatan dirinya sebagai anggota Partai Demokrat akan diperiksa sebagai kasus perdata khusus sengketa partai politik oleh majelis hakim.

“Kami keberatan dengan majelis hakim yang memaksakan untuk memeriksa dengan mekanisme sengketa partai politik,” terang Slamet yang ditemui bersama anggota tim kuasa hukum lainnya, Andi Saputro dan Guntur F Prisanto.

Menurut dia, majelis hakim harus mengikuti prosedur sebelum mengubah nomor perkara gugatan.

“Jika hakim ini bertindak prosedural dan profesional, mestinya hakim itu bersikap pasif. [...] Jika ternyata ada kekeliruan secara formalitas gugatan, bukan begini caranya,” ujar Slamet.

Ia menerangkan majelis hakim seharusnya menunggu eksepsi dari pihak tergugat, kemudian hakim dapat memutuskan apakah pihaknya berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Jika hakim menolak memeriksa perkara, maka pihak penggugat akan mengajukan gugatan baru ke pengadilan, terang Slamet menambahkan.

Perubahan secara tiba-tiba itu, menurut Slamet, cukup ganjil dan ia baru pertama kali mengalami situasi tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya pun melayangkan surat aduan dan protes resmi ke kepala PN Jakarta Pusat, serta beberapa lembaga lain, termasuk Badan Pengawas Hakim Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Ketua Mahkamah Agung melalui Sekretaris Mahkamah Agung, sebut Slamet.

Terkait masalah itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum menanggapi pertanyaan terkait perubahan nomor perkara Jhoni Allen.

Sejauh ini, sampai berita ini diturunkan, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, nomor perkara untuk kasus pemecatan Jhoni Allen masih terdaftar sebagai kasus perdata umum, yaitu gugatan perbuatan melawan hukum.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021