Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden mengapresiasi kerja keras Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh dalam pengungkapan kebenaran, pemulihan korban dan perwujudan rekonsiliasi bagi warga korban konflik dan korban pelanggaran HAM di Aceh.

Hal ini disampaikan Tenaga Ahli Utama KSP Sigit Pamungkas dalam webinar Hari Internasional untuk Kebenaran dan Martabat Korban Pelanggaran HAM Berat, yang diselenggarakan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.

Sebagaimana siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat, dalam webinar yang menampilkan 16 pembicara dari perwakilan pemerintah pusat dan daerah, lembaga HAM negara, tokoh HAM dan akademisi baik dari dalam maupun luar negeri ini, KSP menegaskan kembali komitmen dan arahan Presiden Jokowi untuk melakukan penanganan terhadap pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Arahan Presiden itu sebagaimana disampaikan dalam pidato Presiden Peringatan Hari HAM Internasional 10 Desember 2020.

Kala itu Presiden menyampaikan pemerintah tidak pernah berhenti untuk menuntaskan masalah HAM masa lalu secara bijak dan bermartabat.

Baca juga: KSP dorong percepatan pembangunan PLTMG dan bendungan di Maluku
Baca juga: KSP sebut impor beras tidak dilakukan jika stok aman
Baca juga: KSP ajak Mathlaul Anwar persempit ruang paham radikal dan intoleransi


Presiden menyatakan telah menugaskan Menkopolhukam agar penyelesaian masalah HAM masa lalu terus dilanjutkan yang hasilnya bisa diterima semua pihak serta diterima di dunia internasional.

Sigit Pamungkas menegaskan, arahan Presiden inilah yang akan menjadi pegangan sikap pemerintah.

Sigit mengatakan saat ini Kemenko Polhukam dan Kemenkumham sedang merumuskan kebijakan tersebut dalam bentuk mekanisme nonyudisial guna melengkapi mekanisme yudisial yang sudah ada, yang didasarkan pada UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Setelah draft tersebut tersedia, kata dia, akan terbuka kesempatan bagi kelompok korban dan organisasi masyarakat sipil untuk memberikan masukan-masukan yang konstruktif.

Sigit mengatakan, belajar dari tantangan dan kesulitan dalam merumuskan kebijakan tersebut selama bertahun-tahun, kali ini pemerintah akan mencari jalan terbaik dengan titik temu; apa yang diinginkan oleh para korban (desirable), apa yang secara politik memungkinkan (feasible) dan sejauh yang memungkinkan sejalan dan selaras dengan konstitusi dan norma HAM internasional (permissible), sebagaimana disebutkan dalam Putusan MK No. 006/PUU-IV/2006.

Lebih jauh Sigit menilai apa yang dicapai oleh KKR Aceh dalam melakukan kerja-kerja pengungkapan kebenaran, merekomendasikan pemulihan dan mewujudkan rekonsiliasi dapat menjadi model bagi penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu di wilayah lain, atau dalam skala yang lebih luas.

"Masyarakat korban sebagai kelompok yang paling terdampak dan menderita akibat terjadinya kekerasan dan pelanggaran HAM di masa lalu harus dijadikan fokus utama, mendapatkan prioritas, menjadi sasaran utama penanganan," ujar Sigit.

KSP, kata dia, sangat menghargai kerja keras KKR Aceh meski dalam keterbatasan, yang terus bergerak dan terus meletakkan dasar-dasar, baik secara kelembagaan maupun mekanisme pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi yang tidak mudah.

Menurut Sigit, bekerjanya KKR merupakan panggilan jiwa yang beyond call of duty, bukan sekedar bekerja serta panggilan kemanusiaan guna meletakkan harkat manusia untuk terus hidup, tidak dibunuh, dihilangkan atau disembunyikan dari rumitnya penyelesaian pelanggaran HAM dan kemanusiaan.

Pada bagian akhir Sigit Pamungkas mengatakan bahwa meskipun keberadaan KKR Aceh memiliki kompleksitas hukum tersendiri, utamanya pasca pembatalan UU KKR oleh MK tahun 2006, KKR Aceh tetap berupaya untuk memposisikan diri menjadi inisiatif yang terus bekerja agar asa penyelesaian atas persoalan kemanusiaan tetap menyala di Provinsi Aceh guna memastikan keberlanjutan pembangunan dan perdamaian di Aceh.

Sementara itu Staf Ahli Gubernur Aceh Buchari, yang mewakili Gubernur Aceh pada webinar tersebut, juga memberikan apresiasi kerja-kerja KKR Aceh periode 2016-2021.

Buchari mengharapkan agar KKR Aceh pada periode yang akan datang akan memprioritaskan pada kerja-kerja membangun rekonsiliasi di antara warga.
 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021