ANTARA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memusnahkan 25,6 juta batang rokok ilegal hasil penindakan di sejumlah daerah di Provinsi Jawa Tengah, Kamis (25/3). Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp21,85 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp11,66 miliar. (Fx. Suryo Wicaksono/Satrio Giri Marwanto/Farah Khadija)