Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengumumkan luas Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) untuk kawasan hutan alam primer dan lahan gambut untuk tahun 2021 periode I adalah sebesar 66.182.094 hektare (ha).

"Terjadi pengurangan luas areal sebesar 95.935 ha, yaitu dari areal PIPPIB tahun 2020 periode II dari 66.278.029 ha menjadi 66.182.094 ha pada tahun 2021 periode I ini," kata Pelaksana Tugas Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK Ruandha Agung Sugardiman dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Senin.

Luasan itu berdasarkan penetapan dari Surat Keputusan Menteri LHK No. SK. 666/MENLHK-PTKL/IPSDH/PLA.1/2/2021 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Persetujuan Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2021 Periode I.

Menurut Plt. Dirjen PKTL Ruandha, pengurangan luas kawasan yang dihentikan pemberian izinnya itu salah satunya karena ada masukan data konfirmasi perizinan yang terbit sebelum keluarnya Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

Baca juga: KLHK tetapkan luasan PIPPIB hutan alam dan gambut jadi 66,27 juta ha

Baca juga: KLHK: PIPPIB untuk perbaikan tata kelola hutan dan lahan gambut


"Jadi masih ada beberapa perizinan yang belum didata lagi, belum diinformasikan lagi sejak 2011 lalu sehingga ini ada beberapa yang masih kita masukkan juga," ujar Ruandha.

Berdasarkan luasan PIPPIB per kriteria, kawasan hutan yang dihentikan pemberian izinya di PIPPIB 2021 Periode I adalah 51.237.246 ha, atau turun dari 51.255.155 ha pada PIPPIB 2020 Periode II. Untuk lahan gambut dalam PIPPIB terbaru ditetapkan 5.288.971 ha, turun dibandingkan dari 5.317.696 ha pada periode sebelumnya.

Sementara itu, untuk luas hutan alam primer juga mengalami penurunan dari 9.705.179 ha pada PIPPIB 2020 Periode II menjadi 9.655.876 ha pada PIPPIB 2021 Periode I.

Ruandha menegaskan bahwa dengan diterbitkannya PIPPIB 2021 Periode I, maka gubernur dan bupati/walikota dalam menerbitkan rekomendasi dan izin lokasi baru wajib berpedoman pada peta indikatif tersebut.

Terhadap instansi pemberi izin yang termasuk dalam pengecualian terhadap PIBPIB wajib menyampaikan laporan kepada Menteri LHK Siti Nurbaya melalui Direktorat Jenderal PKTL.

"Sehingga apabila ada perubahan segera bisa kami update untuk revisi periode berikutnya," demikian ujar Ruandha.*

Baca juga: Tutupan hutan alam Sumbar berkurang 31 ribu hektare sejak 2017

Baca juga: Hutan alam Riau hanya tinggal 1.442.669 hektare

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021