Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, kembali mengungkap kasus peredaran rokok ilegal dari Kabupaten Jepara yang sepanjang tiga bulan pertama 2021 daerah setempat masih mendominasi terjadinya pelanggaran rokok ilegal.

Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Gatot S Wibowo, di Kudus, Sabtu, membenarkan, kasus berlatar rokok ilegal selama tiga bulan pertama tahun ini  masih didominasi dari Jepara, termasuk kasus yang baru diungkap Kamis (18/03) juga dari Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Baca juga: Bea Cukai Jambi memusnahkan 4,2 juta batang rokok ilegal

Dari Desa Margoyoso itu disita 78.800 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp80,38 juta.

Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan, diperkirakan mencapai Rp52,82 juta. Pengungkapan kasus itu berawal dari penyisiran tim penegakan dari KPPBC Kudus dalam rangka #GempurRokokIlegal. Hasilnya, ditemukan minibus yang diduga digunakan untuk mengangkut Barang Kena Cukai berupa rokok ilegal.

Setelah diperiksa, di dalam kendaraan itu ditemukan rokok ilegal sedangkan pemilik kendaraan kabur.

Baca juga: Bea Cukai Aceh musnahkan rokok ilegal senilai Rp10,3 miliar

Semua barang bukti baik berupa rokok ilegal maupun kendaraannya dibawa petugas untuk diteliti lebih lanjut.

Periode Januari hingga 18 Maret 2021, KPPBC Kudus diperkirakan sudah mengungkap tujuh kasus rokok ilegal dengan dominasi kasus dari Kabupaten Jepara. Pengungkapan terbesar pada11 Maret 2021 dengan barang bukti 1,5 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara Rp1,16 miliar.

Baca juga: Bea Cukai Juanda musnahkan 1,2 juta batang rokok ilegal

Selain menyita jutaan batang rokok ilegal, juga disita 15.800 keping pita cukai rokok diduga palsu. Pelanggaran rokok ilegal itu juga dari Kabupaten Jepara.

KPPBC Kudus juga berhasil mengungkap pelanggaran rokok ilegal di Lamongan, Jawa Timur, setelah mengejar dari wilayah hukum Bea Cukai Kudus. Hasilnya, selain diamankan 179.200 batang rokok ilegal, juga disita truk medium yang diangkut di dalam truk kontainer.

Baca juga: Bea Cukai musnahkan barang ilegal hasil penindakan tahun 2020

Modus mengangkut rokok ilegal di dalam truk kontainer dan disamarkan dengan barang-barang lain serta menutup ujung pintu truk kontainer dengan truk medium sehingga sekolah-olah kontainer itu hanya mengangkut truk. Sepanjang 2020 kasus terbanyak juga masih didominasi dari Jepara, dibandingkan daerah lain.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021