Jakarta (ANTARA) - Kemarin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa vaksin COVID-19 buatan AstraZeneca bisa dipakai untuk vaksinasi dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan pemakaian vaksin tersebut.

Selain itu ada berita mengenai pengembangan vaksin COVID-19 dan fatwa ulama mengenai vaksinasi pada saat berpuasa yang bisa disimak kembali dalam rangkuman berita berikut.

BPOM izinkan pemakaian vaksin AstraZeneca

BPOM mengizinkan pemakaian vaksin AstraZeneca untuk pelaksanaan vaksinasi, menilai produk vaksin itu lebih banyak manfaatnya ketimbang risikonya. "Vaksin AstraZeneca dapat mulai digunakan," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 BPOM Lucia Rizka Andalusia.

AstraZeneca kemukakan fakta keamanan vaksin

Perusahaan biofarmasi AstraZeneca mengemukakan sejumlah fakta terkait keamanan vaksin COVID-19 buatannya dan badan pengawas obat dan produk kesehatan Inggris merekomendasikan penggunaannya karena menilai manfaat vaksin tersebut dalam mencegah COVID-19 jauh lebih besar daripada risikonya.

MUI tegaskan vaksin AstraZeneca boleh digunakan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa vaksin AstraZeneca yang diproduksi di SK Bioscience, Korea Selatan, boleh digunakan. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan vaksin itu hukumnya boleh digunakan dengan lima alasan, termasuk kondisi yang mendesak atau darurat dan risiko fatal jika tidak vaksinasi tidak dilakukan.

MUI minta warga Muslim tak ragu jalani vaksinasi COVID-19 saat puasa

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF memberikan imbauan agar warga Muslim tidak ragu menjalani vaksinasi COVID-19 saat puasa, karena menurut fatwa ulama vaksinasi tidak membatalkan puasa.

Vaksin Merah Putih untuk warga semua umur

Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa pengembangan Vaksin Merah Putih diarahkan agar produk vaksin bisa diberikan kepada warga semua kelompok umur.

 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021