ada permintaan dari sekolah swasta ikut bersama dalam PPDB, nanti diatur oleh pemda
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jumeri mengatakan pemerintah daerah dapat melibatkan sekolah swasta dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021.

“Pemda dapat melibatkan sekolah swasta dalam PPDB. Ini baru dilakukan pada tahun ini dan ada permintaan dari sekolah swasta ikut bersama dalam PPDB, nanti diatur oleh pemda,” ujar Jumeri dalam Rapat Kerja Komisi X DPR yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Baca juga: PPDB 2021 di Jabar akan libatkan sekolah swasta

Perubahan lainnya pada PPDB 2021 yakni perubahan batas umur SD yakni tujuh tahun dan persentase zonasi jenjang SD minimal 70 persen. Perpindahan kuota penyandang disabilitas dari jalur zonasi ke jalur afirmasi.

“Kartu Keluarga menjadi syarat utama dan penggunaan surat keterangan domisili harus memenuhi syarat keadaan tertentu seperti bencana alam atau bencana sosial,” terang dia.

Jalur prestasi SMP, SMA dan seleksi SMK yaitu nilai UN diganti dengan rapor yang dilampirkan surat keterangan peringkat nilai rapor dari sekolah asal.

Baca juga: Pemprov DKI segera merevisi Juknis PPDB 2020/2021

Berikutnya, jalur perpindahan tugas orang atau wali yakni siswa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua atau wali mengajar.

Sementara seleksi SMK memprioritaskan keluarga ekonomi tidak mampu dan atau anak penyandang disabilitas minimal 15 persen dan SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili dekat dengan sekolah maksimal 10 persen.

Baca juga: Mendikbud tegaskan sejak awal 2021 PTM terbatas sudah diperbolehkan

“Jika daya tampung sekolah lain pada wilayah zonasi yang sama tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah di luar wilayah zonasi,” tambah dia.

Untuk proporsi PPDB 2021 untuk jenjang SD yakni zonasi sebanyak 70 persen, afirmasi minimal 15 persen, dan perpindahan tugas orang tua maksimal lima persen.

Jenjang SMP dan SMA yakni zonasi minimal 50 persen, afirmasi yakni minimal 15 persen, dan perpindahan tugas orang tua atau wali maksimal lima persen. Sementara prestasi sama dengan siswa kuota.

Baca juga: Nadiem sebut risiko peserta didik terinfeksi COVID-19 lebih rendah

Pewarta: Indriani
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021