Colombo (ANTARA) - Sri Lanka akan melarang pemakaian burkak dan menutup lebih dari seribu sekolah Islam, sebagai tindakan terbaru yang memengaruhi populasi Muslim minoritas di negara itu.

Menteri Keamanan Publik Sarath Weerasekera mengatakan pada konferensi pers, Sabtu, bahwa dia telah menandatangani sebuah surat pada untuk persetujuan kabinet yang melarang penutup wajah penuh yang dikenakan oleh beberapa wanita Muslim dengan alasan "keamanan nasional".

"Pada masa-masa awal kami, wanita dan gadis Muslim tidak pernah mengenakan burkak. Itu adalah tanda ekstremisme agama yang muncul baru-baru ini. Kami pasti akan melarangnya," kata dia.

Pemakaian burkak di negara mayoritas Buddha untuk sementara dilarang pada 2019 setelah pemboman gereja dan hotel oleh militan Islam yang menewaskan lebih dari 250 orang.

Belakangan tahun itu, Gotabaya Rajapaksa, yang terkenal karena menghancurkan pemberontakan selama puluhan tahun di utara negara itu sebagai menteri pertahanan, terpilih sebagai presiden setelah menjanjikan tindakan keras terhadap ekstremisme.

Rajapaksa dituduh melakukan pelanggaran hak yang meluas selama perang, tetapi dia membantah tuduhan itu.

Weerasekera mengatakan pemerintah berencana untuk melarang lebih dari seribu sekolah Islam madrasah yang menurutnya melanggar kebijakan pendidikan nasional.

"Tidak ada yang bisa membuka sekolah dan mengajarkan apa pun yang Anda inginkan kepada anak-anak," kata dia.

Aturan pemerintah tentang burkak dan sekolah Islam menyusul perintah tahun lalu yang mengamanatkan kremasi korban COVID-19. Ini bertentangan dengan keinginan Muslim, yang menguburkan jenazah mereka.

Larangan ini dicabut awal tahun ini setelah mendapat kritik dari Amerika Serikat dan kelompok hak asasi internasional.


Sumber: Reuters
Baca juga: Partai Islam Sri Lanka mundur dari pemerintahan
Baca juga: Bentrokan antar-agama meluas, Sri Lanka perpanjang jam malam
Baca juga: Muslim Srilanka ungkap kekhawatiran baru berupa serangan kebencian

Penerjemah: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2021