Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh mengatakan pembahasan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menarik bila dilakukan dengan keterbukaan.

Menurut Nuh, keterbukaan pembahasan UU ITE dapat menimbulkan kenyamanan.

"Kalau proses pembentukan UU itu bisa melibatkan kita semua, itu menarik betul. Partisipasi publik jangan ditutup, karena itu menimbulkan rasa memiliki," kata Nuh dalam seminar yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara daring, Kamis.

Baca juga: Tim Kajian UU ITE tampung masukan dari terlapor dan korban

Menurut Mantan Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Komunikasi Informatika itu, tidak apa-apa melakukan perubahan UU ITE agar sesuai perkembangan zaman.

Namun, Nuh berharap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi jangan sampai diganggu gugat.

"Saya pahami, begitu pak Kapolri mau mengeluarkan SE Kapolri, kalau sudah minta maaf tidak perlu ditahan, orang pada bergembira semua. Jadi seandainya UU ITE dibuat aturan turunannya, saya kira tidak apa-apa," kata Nuh.

Baca juga: Anggota DPR: Revisi UU ITE harus dibarengi "political will" pemerintah

"Yang penting bagi Dewan Pers, UU ini tidak apa diubah sesuai perkembangan zaman, tapi kebebasan pers tidak boleh diganggu gugat, kebebasan berekspresi tetap dijaga," ujar Nuh.

Menurut dia, rasa memiliki suatu UU itu penting bagi masyarakat.

Untuk itu, dia menitipkan kepada pemerintah melalui lembaga legislatif yang saat seminar dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan lembaga eksekutif yang dihadiri Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD agar dapat mengakomodasi perasaan memiliki tersebut.

Baca juga: Mahfud: Kajian UU ITE memerlukan waktu dua bulan

"Tolong, negara ini bukan negara panjenengan tok, maka sama-sama kita buka pintu sehingga ikut semuanya, sehingga menghasilkan UU yang tidak aneh-aneh. Karena semua bersuara. Sehingga nyaman," kata Nuh.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021