Pertemuan ini kami lakukan untuk membangun komunikasi dengan DPRA
Banda Aceh (ANTARA) - Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Forum Warga Darussalam mengadu ke anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Teuku Raja Keumangan, terkait penolakan rencana penggusuran yang akan dilakukan Rektorat Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh.

“Pertemuan ini kami lakukan untuk membangun komunikasi dengan DPRA, guna membahas masalah rencana penggusuran rumah di Kompleks Pelajar Mahasiswa (Kopelma) Darussalam, kami menolak rencana penggusuran tersebut,” kata Ketua Forum Warga Darussalam Otto Syamsuddin Ishak, di Banda Aceh, Sabtu.

Otto yang merupakan mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tersebut menegaskan, masyarakat yang selama ini telah puluhan tahun menempati rumah dinas di Kopelma Darussalam, tidak setuju dengan upaya Rektorat Universitas Syiah Kuala Banda Aceh untuk menggusur mereka dari lokasi ini.

Menurutnya, rumah tersebut selama ini sudah ditempati oleh para tokoh pendidikan Aceh sejak puluhan tahun lamanya di lokasi perguruan tinggi tersebut.

Ia juga menegaskan, seandainya Rektorat Universitas Syiah Kuala Banda Aceh ingin melakukan penggusuran atau pembongkaran rumah, maka upaya tersebut harus memiliki izin dari Pemerintah Aceh, karena lahan tersebut sampai saat ini diduga masih menjadi milik Pemerintah Aceh, katanya lagi.

Selain persoalan penggusuran, Otto Syamsuddin Ishak dalam pertemuan tersebut, juga menegaskan sertifikat tanah yang dikeluarkan pada tahun 1992 lalu di lokasi Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, dan Universitas Negeri Islam (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh tersebut, berstatus hak pakai lahan.

Dia juga mempertanyakan sertifikat lahan pinjam pakai tersebut, karena berdasarkan pemantauan pihaknya, kedua perguruan tinggi masing-masing Universitas Syiah Kuala dan UIN Ar Raniry Banda Aceh masih bersengketa, diduga masalah pembagian lahan.

Padahal, kata dia, lahan tersebut merupakan lahan yang memiliki nilai sejarah sesuai monumen perdamaian seusai pemberontakan DI/TII Aceh dengan Pemerintah Republik Indonesia, dan di lahan tersebut merupakan kawasan kota pelajar dan tidak ada tanah USK atau UIN Ar Raniry, katanya pula.

Apalagi saat ini, kata dia, sesuai dengan kebijakan Wali Kota Banda Aceh dan DPRK Banda Aceh yang menetapkan Darussalam sebagai cagar budaya.

Anggota Komisi VI DPRA Teuku Raja Keumangan dalam pertemuan tersebut menegaskan dirinya akan meminta pimpinan DPRA untuk segera memanggil Rektor Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, guna dimintai keterangan terkait rencana penggusuran ini.

“Saya akan coba mendorong pimpinan DPRA, agar segera memanggil rektor untuk dimintai penjelasan terkait masalah ini,” kata Teuku Raja Keumangan.

Berdasarkan informasi yang ia peroleh, kawasan Kompleks Pelajar Mahasiswa (Kopelma) Darussalam Banda Aceh saat ini diduga sudah beralih menjadi milik pemerintah daerah.

Kepemilikian tersebut, kata dia, dikuatkan dengan sertifikat oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) terkait sertifikat hak pakai yang diberikan untuk lahan di Darussalam yang saat ini berdiri kedua perguruan tinggi tersebut.

“Jika tanah yang selama ini dikelola sebatas tanah negara, maka tidak perlu bagi pengelola tanah memperuncing persoalan lahan ini. Ini punya negara, ngapain orang lain yang memperuncing keadaan,” kata Teuku Raja Keumangan menegaskan.
Baca juga: Polda Aceh surati Mendagri minta izin pemeriksaan 16 Anggota DPRA
Baca juga: Pilkada Aceh 2022, Wali Nanggroe Aceh disarankan temui Presiden

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021